Peran LPSK Diharapkan Lebih Maksimal
Saat ini, persoalan keadilan hukum dirasa masih menjadi persoalan yang belum selesai. Hal itu diakui oleh Ahmad Zacky Siradj, anggota Komisi III DPR ketika melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu, (24/02).
“Saya kira kita tahu persis bahwa menegakkan keadilan di negeri ini masih ini sangat berat, seperti kita ketahui bahwa hukum masih tajam kebawah dan tumpul keatas, kondisi seperti ini tentu saja sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.
Dalam kesempatan yang sama, Zacky juga memberikan apresiasi terhadap keinginan LPSK atas sumbangan pemikiran terhadap RUU KUHP. “Saya mengapresiasi tentang keinginan LPSK untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam RUU KUHP. Dan saya juga mencatat adanya position people yang disampaikan tentang KUHP. Karena kami di panja pun sedang membahas DIM,” ujar Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Jawa Barat XI.
Terkait penegakan hukum, Zacky juga memberikan semangat untuk peran LPSK yang lebih diharapkan. “Saya kira dalam hal penegakan keadilan, ini peran LPSK sangat diharapkan,” pungkasnya. (hs,mp) Foto: Andri/parle/od