Masyarakat Pesisir Segera Mendapat Perlindungan

23-02-2016 / KOMISI IV

Masyarakat di kawasan pesisir segera mendapat perlindungan hukum sekaligus pemberdayaan lewat regulasi baru yang sedang dibahas oleh Komisi IV DPR RI. RUU ini berjudul Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

 

Masyarakat pesisir yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, medapat porsi perhatian lebih. Pemerintah lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mendukung RUU yang digagas Komisi IV tersebut. Topik ini mengemuka dalam acara Forum Legislasi yang membahas RUU ini di lobbi Nusantara III, Selasa (23/2).

 

Hadir sebagai pembicara Wakil Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Panja RUU itu, Herman Khaeron (F-PD), Rizal Damanik pengamat perikanan, dan Syarif Wijaya Sekjen KKP. Herman mengungkapkan, RUU ini sebenarnya sudah masuk Prolegnas pada periode lalu. Kini, Komisi IV aktif kembali merumuskannya dan dijadwalkan pada awal Maret sudah masuk ke Rapat Paripurna.

 

Dikatakan Herman, masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir umumnya berada di bawah garis kemiskinan. Apalagi pekerjaan kaum pesisir juga penuh risiko, khususnya para nelayan yang mencari ikan hingga ke tengah lautan. RUU ini, lanjut Herman, ingin membuka akses kemudahan bagi nelayan, pembudidaya, dan petambak untuk mendapat jaminan risiko kerja, asuransi, dan permodalan. “Sasarannya agar ada jaminan kepastian usaha bagi mereka,” kata Herman.

 

Anggaran untuk itu, ungkap Herman, sudah ada sebesar Rp250 miliar. Bahkan, kelak ada unit khusus nelayan, pembudidya, dan petambak (NPP) di semua perbankan nasional untuk mengakses permodalan. Ketergantungan NPP pada tengkulak untuk menjual hasil tangkapan dan budidaya, segera dirubah kulturnya. Dengan begitu, NPP tidak lagi bergantung pada ijon dan tengkulak yang kerap meresahkan.

 

Sekjen KKP Syarif Wijaya mengapresiasi kehadiran RUU ini. Menurutnya, profesi nelayan pembudidaya, dan petambak mendapat payung hukum yang jelas. “Pemerintah pun siap menjalani RUU ini bila sudah disahkan. Tentu saja ini untuk kesejahteraan mereka,” ucap Syarif.  

 

Sementara itu, pengamat perikanan Riza Damanik mengungkapkan, 56 persen pemenuhan kebutuhan pangan nasional berasal dari ikan. Konsumsi ikan masyarakat Indonesia, ternyata di atas rata-rata masyarakat dunia. Dan kebutuhan ikan Indonesia, 70 persennya dipasok dari para nelayan. “Bila profesi nelayan, pembudidya, dan petambak tidak dilindungi, angka kemiskinan di Indonesia bisa bertambah,” paparnya. (mh) foto: arief/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...