Tim Ahli Temukan Empat Lembaga Bertanggung Jawab Skandal Bank Century

26-01-2010 / PANITIA KHUSUS

  Tim Ahli Hukum Pansus Angket Bank Century menilai terdapat empat lembaga yang bertanggung jawab terkait kasus Bank Century. "Terdapat empat lembaga pemerintah dan lainnya yang memiliki wewenang dan tanggung jawab, diantaranya BI yang memiliki wewenang akuisisi, merger, pengawasan, dan penetapan Bank dalam pengawasan khusus, FPJP, dan penetapan Bank gagal berdampak sistemik,"terang Peneliti P3DI DR Ignatius biasa dipanggil Sensi, saat menyampaikan pandangan hukumnya dihadapan para anggota dewan, di Gedung Nusantara, hari Selasa, (26/1)

Khusus penanganan Bank Gagal, terang Sensi, KSSK memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam penanganan Bank gagal. "Tim juga menemukan adanya komite koordinasi atau KK yang bertanggung jawab terkait penyerahan bank gagal tersebut,"terangnya.

Dia menambahkan, lembaga berikutnya adalah LPS yang bekerja berdasarkan UU Tentang LPS. LPS memiliki kewenangan yang sangat penting dalam menentukan cara penanganan terhadap Bank Century. "Didalam hukum menggunakan cara berpikir deduktif, peraturan dan kasus yang khusus terkait bank tersebut, dan persoalannya kemudian terjadi penyimpangannya,"katanya.

Dia mengatakan, tim telah membuat matrik yang terdiri empat kolom  pertama kebijakan yang diambil, yang kedua dasar hukum, sementara yang ketiga dalam konkret penanganan bank century, keempat permasalah hukum yang muncul.

Pada kesempatan tersebut, Andi Rahmat dari PKS menilai pansus harus segera menentukan konstruksi hukum dalam melihat keseluruhan kasus ini."Report tersebut harus dipilah-pilah dalam konstruksi hukum paling tidak memiliki pola struktur dari sisi mana saja kita berbeda,"terangnya.
 

Andi mengharapkan rapat bisa merekomendasikan suatu hal dimana pekan depan Fraksi bisa mengajukan rekomendasinya. "Konstruksi hukum sangat penting karena banyak talenta besar di dalam pansus angket, adanya DR Benny K. Harman, Gayuss Lumbuun,'katanya.

Sementara Akbar Faisal (F-Hanura) mengharpakan adanya keputusan sela dari Pansus Angket Century. "Memperhatikan data dan kesaksian yang ada sangat penting sekali karena perdebatan bisa terjadi dalam hal redaksional,"terangnya. (si)

BERITA TERKAIT
Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara, Pansus Serap Masukan dari Wing Dik 700 Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya –Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Wing Pendidikan (Wing Dik)...
Sempurnakan DIM, Pansus DPR RI Serap Masukan RUU Pengelolaan Ruang Udara di Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur, dalam rangka menyerap masukan dari...
Miliki Tradisi Java Balloon Festival, Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Serap Aspirasi di DIY
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Sleman - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI menggelar Kunjungan Kerja ke Kantor AirNav Indonesia Cabang...
Masih Parsial dan Sektoral, Perlu Payung Hukum Komprehensif Soal Pengelolaan Ruang Udara
14-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai respons atas belum adanya regulasi...