Potensi SDA di Laut Tak Diikuti Kesejahteraan Nelayan
Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki luas perairan mencapai 3,25 juta km2 atau sekitar 63 persen wilayah Indonesia dan garis pantai sepanjang 95.181 km. Dengan kondisi itu maka Indonesia memiliki kekayaan sumber daya perikanan yang berasal dari perairan umum.
Demikian diungkapan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan Rektor, Dosen dan segenap Civitas Akademis Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (3/2'2016). FGD dimaksudkan untuk memperoleh masukan dari kalangan akademisi bagi pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
"Namun potensi sumber daya alam tersebut tidak diikuti dengan kesejahteraan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam selaku pemanfaat terbesar dari sumber daya laut, pesisir, dan perairan umum," jelasnya.
Rata-rata pendapatan nelayan dari hasil tangkapan di laut hanya sebesar Rp 28,08 juta/tahun, kata Herman, lebih kecil dibandingkan pendapatan pembudi daya ikan di perairan umum dan di tambak yang mencapai Rp 34,80 juta/tahun dan Rp 31,32 juta/tahun.
Sedangkan pendapatan rata-rata petambak garam tahun 2012 diperkirakan mencapai Rp 18,678 juta/tahun. Pendapatan nelayan yang rendah juga diikuti dengan tingkat pendidikan yang rendah dimana hampir 70 persen nelayan berpendidikan setingkat sekolah dasar kebawah, dan hanya sekitar 1,3 persen yang berpendidikan tinggi.
Permasalahan lain yang dihadapi, lanjut Herman, minimnya fasilitas pelabuhan dan pelelangan hasil perikanan, kurangnya lahan untuk kegiatan usaha, konflik wilayah tangkap antar provinsi dan kabupaten/kota, pendampingan dan perlindungan bagi nelayan yang mengalami masalah hukum dalam kegiatan penangkapan ikan.
Selain itu, kurangnya perlindungan bagi nelayan terhadap resiko kecelakaan atau meninggal ketika melakukan penangkapan ikan dan jaminan terhadap kapal dan alat tangkap, kesulitan akses permodalan, kultur yang masih bergaya hidup konsumtif dan belum memiliki manajemen pengelolaan keuangan kurang baik
Permasalahan ini tidak bisa dipecahkan sendiri oleh pemerintah. Oleh karena itu, sambungnya, Komisi IV DPR RI memandang perlu menggunakan usul inisiatif dalam bentuk RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Objek yang mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan perlu memperoleh perhatian mendalam, termasuk klasifikasi nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil. "Mengingat ketiga objek ini diberikan perhatian khusus dalam RUU ini," tegasnya.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, substansi penting dalam strategi perlindungan antara lain adanya jaminan risiko penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan atau usaha pergaraman dalam bentuk asuransi selain jaminan asuransi jiwa yang diberikan pada nelayan kecil.
Sedangkan substansi penting dalam strategi pemberdayaan antara lain fasilitas pembiayaan dan permodalan bagi nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil termasuk perempuan dalam rumah tangga nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil. (iw)/foto:iwan armanias/parle/iw.