Permendag Impor Garam Sangat Mencederai Rakyat

04-02-2016 / KOMISI IV

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)  nomor 125/M-DAG/Per/12/2015 yang akan berlaku pada tanggal 1 April 2016 sangat mencederai hati rakyat. Pasalnya, dalam peraturan terbaru ini dijelaskan tidak ada kewajiban importir untuk menyerap garam rakyat, tidak ada ketentuan mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP), dan tidak ada ketentuan pembatasan waktu untuk impor garam.

"Kalau alasan Kementerian Perdagangan membuat kebijakan garam lokal tidak bisa diserap karena kotor, itukan bisa dibersihkan. Kalau harus membangun industri pembersih garam, kenapa tidak kita lakukan, Komisi IV akan bantu perjuangkan anggarannya"  tekan Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo saat diwawancara di Universitas Udayana, Bali, Rabu (3/2).

Yang mengherankan, kata Edhy, saat ditanyakan hal ini kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, ternyata tidak tahu mengenai hal ini. Kementerian Perdagangan belum berkoordinasi, " Ini bagaimana? seolah-olah pemerintahan pilotnya banyak, orang menuduh DPR gaduh, tapi justru pemerintah sendiri yang gaduh," tegas politisi F-Gerindra ini.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi IV DPR Ono Surono mengatakan, salah satu pasal di RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam mengatur  import komoditi perikanan dan kelautan termasuk garam.

"Kita memberikan peran kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengatur itu, jadi sebelum Menteri Perdagangan melakukan impor, harus berkordinasi dengan kementerian terkait" jelasnya.

Ditambahkannya, Permendag itu harus dcabut, "Kita sudah  sepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mencabut Permendag ini, dengan  memberikan masukan kepada pemerintah segera mengevaluasi kebijakan ini" tegas Ono dengan menambahkan, peraturan Menteri Perdagangan yang terbaru ini kontroversial. (jk,mp), foto : jaka/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...