SE Dirjen Perikanan Pengaruhi Pasokan Bahan Segar Ikan Kemasan
Komisi IV DPR mempersoalkan Surat Edarat (SE) Dirjen Perikanan Tangkap tentang permohonan SIUP yang tidak boleh lebih dari 150 Gross Ton beroperasi. Pasalnya SE itu menimbulkan kekosongan pemanfaatan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sehingga memengaruhi berkurangnya pasokan bahan segar ikan kemasan dan akan terjadi PHK di kegiatan perikanan.
Demikian dikatakan Ketua Komisi IV DPR Edhi Prabowo pada saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di ruang rapat Komisi IV DPR Rabu (27/1) siang.
Pada acara ini Komisi IV mempertanyakan tanggungjawab Satgas IUU Fishing terkait dengan kabur dan hilangnya 9 kapal eks asing (KM Kofiau dan KM Ombre) dengan kisaran 300 GT oleh ABK asal Cina di Pelabuhan Pomako Provinsi Papua.
Komisi bidang pertanian dan kehutanan ini juga menyoroti masih minimnya sarana insfrastruktur di perbatasan negara seperti di Provinsi Kalimantan Utara. Juga terjadinya monopoli harga ikan jenis kerapu oleh pengusaha Hongkong di Kapal Cheung Kamwing yang masuk ke perairan Kabupaten Mentawai. Di sisi lain harga garam yang tidak kunjung membaik mengakibatkan para petani garam mengalami kerugian yang cukup besar.
Dalam kaitan ini Komisi IV meminta Pemerintah untuk mengevaluasi atas diberlakukannya Peraturan Menteri tentang impor Garam yang merugikan petani garam rakyat. Ketentuannya adalah semua importasi produk kelautan dan perikanan harus mendapat persetujuan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (spy.mp), foto : naefurodjie/parle/hr.