Komisi IV Minta Penjelasan Rinci Pembentukan BRG
Komisi IV DPR mempertanyakan terbitnya Perpres Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 6 Januari 2016. Dengan terbentuknya Badan Restorasi Gambut (BRG) dimana sebagian besar tugasnya adalah untuk menata lanskap ekologi gambut, sehingga ke depan tidak terbakar lagi.
Demikian dikatakan Ketua Komisi IV DPR Edhi Prabowo pada saat Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nur Baya di ruang rapat Komisi IV DPR Jakarta Selasa (26/1) sore.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, lanjut Prabowo, selambat-lambatnya 2 tahun sejak diterbitkan Undang-Undang tersebut harus dibentuk Badang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (BP3H). Namun sudah lebih 6 bulan dari ketentuan Undang-Undang dan masih belum jelas keberadaannya.
Terkait pembentukan BRG, Komisi IV DPR minta penjelasan secara rinci mengenai target kerja selama 5 tahun ke depan untuk merestorasi 2 juta kawasan hutan dan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 lalu. Baik dari sisi anggaran, kesiapan Sumber Daya manusia (SDM) dan sarana prasarana pendukungnya.
Sesuai pula dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan dan alih fungsi kawasan hutan yang berdampak penting, cakupan luas dan bernilai strategis disahkan pemerintah dengan persetujuan DPR termasuk yang dilakukan secara parsial.
Komisi IV DPR juga meminta penegasan terkait pelepasan kawasan hutan di area strategis, seperti di sepanjang kanan kiri jalan negara (pembukaan lahan untuk perumahan dan industry di daerah Cikampek dan sekitarnya.
Selain itu soal sengketa kawasan hutan/konflik lahan, perijinan tata lingkungan termasuk amdal untuk penggunaan kawasan hutan non kehutanan dan peruntukan untuk PT Inhutani agar dijelaskan perkembangannya dari kasus register 40 Padang Lawas dan kasus Mesuji di Lampung.(spy,mp), foto : naefurodjie/parle/hr.