Komisi IV Bahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

27-01-2016 / KOMISI IV

Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki luas perairan mencapai pantai 3,25 juta km atau sekitar 63 persen wilayah Indonesia dengan garis pantai sepajang 95.181 km. Potensi tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat pesisir pada khususnya melalui pengelolaan perikanan tangkap.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron saat Raker Pembicaraan Tingkat I RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan , Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam di ruang rapat Komisi IV DPR Rabu (27/1).

Herman KHaeron menambahkan, hal ini sejalan dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 dimana salah satu tujuan pembangunan adalah untuk meningkatkan sebesar-besar kesejahteraan masyarakat. Begitu pula dalam pembangunan kelautan dan perikanan titik beratnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Herman mengatakan bahwa potensi di sektor kelautan dan perikanan yang besar tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan pemanfaatannya. Di mana nilai manfaatnya bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam masih sangat rendah, yang dipicu oleh permasalahan intern maupun eksternal. Permasalahan internal antara lain adalah tingkat pendidikan yang masih rendah, penguasaan teknologi, permodalan dan terkait kultur masyarakat.

Sedangkang permasalahan eksternal antara lain adalah illegal fishing, system pemasaran yang tidak mendukung, kesulitan mendapatkan akses kredit, serta perubahan iklim. Hal ini menyebabkan perlunya negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku utama pemanfaat potensi sumber daya laut dan perikanan.

Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sangat penting dalam memberikan payung hukum dalam pelaknasaan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan.

“ Dengan pengaturan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam dapat pula meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup keluarga melalui program pemberdayaan serta adanya jaminan asuransi bagi nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam,” tegasnya. (spy,mp), foto : naefurodji/parle/hr.

 

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...