DPR Minta Pemerintah Tegas Soal Kontrak Freeport

21-01-2016 / KOMISI VII

Anggota Komisi VII DPR RI Iskan Qolba Lubis minta pemerintah bersikap tegas terhadap status Kontrak Karya PT Freeport Indonesia (PT FI) yang akan habis di tahun 2021.

“Jika evaluasi Kementerian ESDM terhadap PT FI hasilnya lebih banyak kerugian, saya minta untuk tidak melanjutkan kontrak tersebut,” kata Iskan saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII dengan Dirjen Minerba, PT Freeport Indonesia, PT Inalum,  PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Bukit Asam, PT Timah Tbk dan PT Newmont di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Menurutnya, jangan sampai belum jelas status kontraknya, sudah diperdagangkan sahamnya, Oleh karena belum ada kejelasan mengenai kontrak tersebut, Iskan berharap Kementerian BUMN tidak terburu-buru untuk membeli 10,64 persen divestasi saham yang ditawarkan  PT FI.

“Tidak perlu dibeli sahamnya, karena jika dibeli dan tidak jadi perpanjangan kontrak di tahun 2021, maka negara akan rugi," kata Anggota Badan Anggaran DPR ini. 

Iskan menegaskan, pemerintah sebenarnya dapat mengambil alih PT FI tanpa membeli saham divestasi yang ditawarkan. Pengambilalihan oleh negara tersebut dapat terjadi jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak selambat-lambatnya dua tahun sebelum kontrak habis, yaitu di tahun 2019.

"Di sini kedaulatan negara dimana? Seharusnya jika ada atau tidak ada divestasi, saham ini kembali ke negara. Jadi, kalau pemerinth tidak beli, maka harus balik ke negara," tegas politisi dari Fraksi Legislator PKS ini.

“Saya  harap  pemerintah tegas. Ketegasan pemerintah  akan semakin memperkokoh kedaulatan negara. Tapi, bukan karena anti terhadap investasi asing,” tambahnya. 

Diketahui, penawaran saham tersebut merupakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.

Dalam PP 77/2014 tersebut, PT FI diwajibkan mendivestasi sahamnya sebesar 30 persen hingga tahun 2019. Saat ini, Indonesia memiliki 9,36 persen saham, sehingga secara bertahap PT FI mengajukan kembali penawaran saham sebesar 10,64 persen tersebut. Adapun 10% saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019. (sc)/foto:jaka/parle/iw.

 

 

 

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...