RUU Penyandang Disabillitas Berparadigma Pemenuhan Hak
20-01-2016 /
KOMISI VIII

Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa, mengatakan RUU tentang Penyandang Disabilitas merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang selain dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan penyandang disabilitas.
Pemenuhan hak ini selaras dengan UUD RI Tahun 1945 Pasal 28C Ayat (1 dan 2) yang menekankan pemenuhan hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, menjadi landasan hukum untuk memastikan negara akan memenuhi kewajibannya dalam rangka pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas.
“UU tentang Penyandang Cacat berparadigma pelayanan dan belas kasihan (charity based), sedangkan RUU tentang Penyandang Disabilitas berparadigma pemenuhan hak penyandang disabilitas (right based) baik hak ekonomi, politik, social, maupun budaya,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa, Rabu (20/1/2016), di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.
Ledia mengutarakan keberadaan penyandang disabilitas sebagai bagian tak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia dan karunia dari Tuhan, yang dalam dirinya melekat potensi dan hak asasi dan bermartabat tanpa pembatasan, hambatan, kesulitan, pengurangan atau penghilangan hak dari siapapun, dan dalam keadaan apapun.
“Negara harus menjamin keberlangsungan hidup tiap-tiap warga negara. Termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama dengan warga negara Indonesia pada umumnya,” paparnya.
Dalam mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi, diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.
“Untuk melaksanakan pengawasan, evaluasi, advokasi dalam mupaya penmghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, maka diamanatkan dibentuk lembaga independen, yakni Komisi Nasional Disabilitas (KND),” jelanya.
Terkait pendanaan, RUU ini mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran, dan ada mekanisme koordinasi di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Menurut Ledia Koordinasi ini penting mengingat hak penyandang disabilitas merupakan crosscutting issues yang terdapat di semua bidang urusan pemerintahan.
Selain itu, diterangkannya ada konsesi potongan biaya yang diberikan kepada penyandang disabilitas. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan konsesi ini, sedangkan pihak swasta yang memberikan konsesi memperoleh insentif.
RUU juga ini mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin rekruitmen, penerimaan, pelatihan, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan nondiskriminasi kepada penyadang disabilitas. (as) foto: eno/parle/hr.