Baznas Dituntut Proaktif Pada Masyarakat Muslim
20-01-2016 /
KOMISI VIII

Komisi VIII mengharapkan BAZNAS lebih mengoprimalkan Pola Kerja, Program Kerja, dan Aksi Kerja. Menurut Achmad Mustaqim, dari sisi regulasi, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang BAZNAS, sesunggunya telah memberikan dukungan yang cukup dengan mengamanatkan BAZNAS sebagai Badan Pemerintah Non-Struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Ini sebuah wadah saja. BAZNAS dituntut pro-aktif di masyarakat muslim Indonesia,” kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, dalam RDP dengan BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang beragendakan evaluasi kinerja 2015, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (19/1/).
Kepada pihak-pihak yang memanfaatkan BAZNAS baik perorangan, organisasi atau badan hukum, kata dia, perlu koordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan, dirjen Pajak, untuk mecarikan formula yang tepat.
“Disatu sisi ada sebuah potensi yang dioptimalkan BAZNAS, disisi lain juga tidak memberatkan pada perorangan, organisasi maupun Badan Hukum yang akan menyerahkan zakat bagian kepada BAZNAS,” paparnya.
Komisi VIII akan mengundang para pihak baik Dirjen Pajak maupun Kementerian Keuangan, agar kedepan akan lebih professional denga hasil yang optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan, Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay, mencontohkan inovasi yang dapat dilakukan, dari segi sosialisasi agar lebih populer di masyarakat. Dia menyarankan agar ada upaya masuk di iklan televisi, jadi bisa ditawarkan kepada pihak televisi untuk dianggap sebagai zakatnya.
Terkait pendistribusian zakat, lebih diutamakan untuk zakat produktif yang tidak hanya membantu masyarakat secara temporal tapi lebih pada pemberdayaan ekonomi umat.
“Harus dibuktikan BAZNAS desa yang semula miskin, setelah dibantu dan didampingi BAZNAS, bisa berdaya dan lebih produktif. Harus dibangun kepercayaan masyarakat,” tegasnya (as), foto : kresno/parle/hr.