UU Pengelolaan Keuangan Haji Tak Perlu Dipertanyakan Lagi

16-11-2015 / KOMISI VIII

Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menilai undang-undang No.34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji telah diundangkan, sehingga tidak perlu lagi dipertanyakan. Terlebih lagi yang mempertanyakannya itu pejabat eselon II kementerian agama yang notabene ikut serta dalam pembahasan RUU tersebut sebelumnya. 

“Undang-undang Pengelolaan keuangan haji sudah diundangkan, dan dalam pembahasan sebelumnya pun Kemenag juga dilibatkan, jadi kenapa harus dipertanyakan kembali? Apalagi setiap undang-undang itu juga sudah melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi oleh Baleg (Badan legislasi),”ujar Saleh menanggapi pernyataan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Ahda Barori di Bogor saat menjadi narasumber evaluasi haji khusus 2015, Kamis (12/11) lalu yang dilansir dari web resmi kementerian agama, http://haji.kemenag.go.id/v2/content/ada-yang-tak-senang-haji-dikelola-kemenag

Selain itu menurut Saleh tidak sepantasnya seorang pejabat eselon II mempertanyakan revisi Undang-undang haji. Karena pastinya ia sudah tahu persis bahwa revisi itu diperlukan karena selama ini ada permasalahan dalam penyelenggaraan haji. Meskipun tahun ini penyelenggaraan haji dikatakan Saleh lebih baik dari tahun sebelumnya, namun ditegaskannya, masih banyak kekurangan yang menjadi catatan dan harus diperbaiki lagi dalam penyelenggaraan haji tahun mendatang.

 “Selama ini kami tidak mempertanyakan aman tidaknya uang jemaah haji, namun kami mempertanyakan nilai kemanfaatannya jika hanya disimpan saja dalam rekening bank atau Sukuk. Seperti di Malaysia, uang jemaah haji atau tabungan haji yang diinvestasikan dan hasilnya bisa digunakan untuk menurunkan Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) jemaah,”papar Politisi dari Fraksi PAN ini.

Terkait rencana pemisahan antara regulator dan operator haji kembali ditegaskan Saleh hal itu merupakan masukan dari masyarakat dan umat, baik yang diutarakan langsung kepada DPR maupun dari organisasi agama dan kemasyarakatan, serta lembaga yang disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VIII.

“Kami belum menentukan siapa yang menjadi operator atau penyelenggara ibadah haji, jadi belum dipastikan swasta yang akan mengelola. Karena dalam rapat-rapat juga muncul masukan untuk membentuk lembaga atau badan layanan baru yang tentunya milik negara juga. Jadi kenapa dia (Direktur pelayanan haji-red) harus takut dan khawatir jika dipisah antara operator dan regulator?,”pungkas Saleh secara terbuka mempertanyakan pernyataan Ahda. (Ayu), foto : naefurodji/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...