Komisi VIII Desak Kemenag Urus Hak Jamaah Haji Korban Musibah di Tanah Suci
Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama segera mengurus hak-hak jamaah haji yang meninggal dunia dan menjadi korban dua musibah saat pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh P. Daulay melalui pesan singkatnya.
"Saat ini, Kementerian agama sedang melaksanakan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2015. Persoalan hak-hak jamaah dan keluarganya ini tidak boleh diabaikan. Yang bisa mengurus hal itu hanyalah Kementerian Agama," ujar Saleh.
Hak-hak itu lanjut Saleh antara lain berupa klaim asuransi dan realisasi janji santunan korban musibah crane dari Pemerintah Saudi. Sejauh ini, menurut informasi jamaah, kedua hal itu masih belum jelas dan masih sekedar wacana.
Secara formal menurut Politisi dari Fraksi PAN ini, para jamaah haji atau keluarganya memiliki hak mendapatkan klaim dari perusahaan asuransi. Pasalnya, setiap jamaah haji Indonesia membayar asuransi yang menjadi bagian dari komponen BPIH. Oleh karena itu, setiap korban meninggal dunia, sakit, atau cacat mesti mendapatkan santunan.
Meski demikian ia mengaku tidak mengetahui besaran santunan yang mesti dibayar oleh perusahaan asuransi tersebut. Antara korban cacat dan meninggal dunia kemungkinan berbeda. Namun ia memastikan bahwa seluruh jamaah haji Indonesia diasuransikan oleh pemerintah.
tidak hanya itu, dikatakan Saleh, pihaknya juga mendesak Kemenag untuk memperjelas realisasi santunan raja Saudi bagi korban jatuhnya Crane. Sebagaimana diketahui, bahwa raja Saudi menjanjikan akan memberikan santunan sebesar 1 juta riyal (3,8 milyar) bagi seluruh korban crane atau keluarganya. Namun sampai sejauh ini, santunan tersebut belum terealisasi.
"Pembayaran klaim asuransi dan realisasi santunan itu adalah bagian dari perlindungan jamaah. Sementara, perlindungan terhadap jamaah adalah amanat Undang-Undang yang mesti dilaksanakan,"pungkasnya. (Ayu)