Komisi III DPR Soroti Gayus-Gayus Makassar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyoroti persoalan “Gayus-Gayus” Makassar. Ihwal penyebutan “Gayus” Makassar ini lantaran Muhammad Jusmin Dawi Bin Semi, terpidana kasus korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil pada Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah diduga beraksi seperti terpidana kasus pajak Gayus Tambunan.
Info beredar, Jusmin dapat menjalani aktivitas di luar tahanan. Bahkan, sejak bulan Oktober lalu, Jusmin kedapatan dapat keluar masuk Lapas Klas I Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Sulawesi Selatan.
“Disini kita tanyakan kepada Kakanwil Kemenkum HAM Sulsel, apakah Kakanwil Kemenkum HAM Sulsel akan mengambil langkah tegas terhadap aparat yang selama ini memfasilitasi penghuni Lapas itu untuk keluar-masuk Lapas,” kata Benny kepada Parlementaria usai Tim Kunker Komisi III DPR meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Senin (2/11/2015) lalu.
Komisi III DPR yang membidangi Hukum meminta pertanggungjawaban dari Lapas. Bahkan, jika memang ada indikasi Kepala Lapas dan Penjaga Lapas, memberikan fasilitas keluar masuk Lapas kepada napi, maka lebih baik diberhentikan dari pekerjaannya.
“Ini harus menjadi perhatian Menteri Hukum dan HAM, karena selama ini Menkumham tidak respon terhadap masalah ini,” tegas politikus Fraksi Partai Demokrat itu..
Selain itu, lanjut politikus asal dapil NTT, Tim Kunker Komisi III juga ingin melihat secara langsung lebih dekat penanganan warga binaan di Lapas Klas I Makassar.
Sementara ditempat yang sama, Kakanwil Kemenkum HAM Sulsel, Rachmat Prio Sutardjo, menegaskan, dalam kurun waktu kurang lebih 10 hari ke depan, pihaknya akan langsung ambil langkah agar tidak ada lagi narapidana yang keluar-masuk secara ilegal.
“Narapidana keluar adalah dalam rangka program pembinaan, dan itu sudah saya lakukan. Kalau ada narapidana melakukan program pembinaan, dia mengajukan permohonan itu dan kita sidangkan, kita setuju atau tidak, kalau kita menyetujuinya maka Kalapaslah yang mengeluarkan SK pengeluarannya,” jelas Rachmat.
Rachmat menambahkan, pihaknya juga sudah membentuk tim pemeriksa untuk menyelidiki kelalaian pihak Lapas, dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Klas I Makassar dan jajarannya.
“Pemeriksaan sudah berlangsung sejak 17 Oktober lalu. Secepatnya kami akan menyelesaikan pemeriksaan tersebut dan melaporkannya kembali ke Kemenkumham,” imbuh Rachmat.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang lagi di masa yang akan datang, Kakanwil Kemenkum HAM Sulsel memerintahkan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan agar membuat edaran yang isinya memerintahkan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Lapas atau Rutan agar tidak mengeluarkan narapidana dari Lapas atau Rutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur.(iw)/foto:iwan armanias/parle/iw.