DPR Berharap Pemerintah Dukung Selesaikan Sengketa Tanah Wakaf
Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama membantu Badan wakaf Indonesia (BWI) menyelesaikan berbagai permasalahan sengketa tanah dan bangunan yang selama ini dialaminya. Hal tersebut diungkapkan Endang usai RDP (Rapat dengar pendapat) Komisi VIII dengan BWI, Rabu (28/10) di ruang rapat Komisi VIII Jakarta.
“Dari paparan Ketua BWI tadi diketahui bahwa selama ini ada berbagai permasalahan yang dialami BWI, sehingga perannya terlihat kurang optimal. Selain permasalahan payung hukum yang belum jelas, di lapangan disebutkan pak Maftuh tadi (Ketua BWI-red) BWI juga kerap mengalami berbagai permasalahan yakni terkait sengketa tanah antar Nazhir (pengelola wakaf), status tanah wakaf yang tidak ada sertifikatnya yang akhirnya membuat tanah wakaf hilang atau mengalami penyusutan, dan sebagainya. Hal ini tentu harus segera diselesaikan,”ujar Endang.
Diungkapkan Ketua BWI, permasalahan sengketa tanah ini disebabkan karena sertifikasi tanah wakaf yang tidak segera diurus sehingga ketika si pewakaf meninggal dunia dan keluarganya menggugat hal ini akan menjadi masalah, karena tidak disertai bukti-bukti tertulis. Sebut saja kasus sengketa tanah wakaf di Slipi Jakarta barat dan tanah Masjid di Sarinah, Jakarta pusat.
“Menurut data dari Kementerian Agama, sertifikasi tanah wakaf yang belum tuntas ada sekitar 146.966 Persil/lokasi, dan kami yakin masih banyak lagi tanah wakaf yang belum tuntas sertifikasinya. Sempat ada MoU antara Dewan Masjid dengan Menteri Agama dan Menteri Agraria untuk sertifikasi tanah wakaf tapi realisasinya belum ada. BWI sendiri tidak jarang dalam menyelesaikan sengketa itu melalui pengadilan, tentu itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit,”ungkap Maftuh.
Terkait hal itu Endang berharap agar pemerintah membantu BWI untuk proses sertifikasi tanah dan aset wakaf lainnya dengan merealisasikan MoU yang sudah dibuat. Tidak hanya itu BWI merupakan badan independen yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang No.41 Tahun 2004 untuk memajukan perwakafan di Indonesia, agar BWI dapat menjalankan perannya secara optimal Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mempertimbangkan untuk meningkatkan anggaran BWI. (Ayu) Foto: Naefuroji/parle/od