Marwan Cik Asan Sambut Baik Paket Kebijakan Ekonomi Jilid Empat

19-10-2015 / KOMISI XI

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Marwan Cik Asan menyambut baik Paket Kebijakan Eknomi Jili d 4 yang pekan lalu diluncurkan oleh Pemerinta. Marwan menilai kebijakan ini lebih memberikan kepastian, sehingga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

“Saya menyambut baik paket kebijakan ini, karena dirasa lebih konkrit, dan menyentuh sektor riil,” kata Marwan, ketika dikonfirmasi Parlementaria via telepon, Senin (19/10/15).

 

Sebagaimana diketahui, Kamis pekan lalu, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi kilid empat. Dalam paket tersebut, kebijakan lebih difokuskan pada persoalan upah buruh, kredit usaha rakyat (KUR), hingga lembaga pembiayaan ekspor.

 

“Soal upah buruh, kita harapkan, dengan adanya formula tetap dari Presiden, bahwa upah adalah besaran upah ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ini bisa diterima oleh teman-teman buruh dan kalangan pengusaha. Sehingga tidak perlu terjadi ketegangan-ketegangan antara pengusaha dan buruh,” jelas Marwan.

 

Politikus F-Demokrat itu yakin, dengan aturan pengupahan ini, dapat memberikan kepastian kepada para pengusaha untuk dapat menghitung kepastian biaya untuk karyawannya. Di satu sisi, buruh juga memperoleh kepastian terkait kenaikan upah setiap tahunnya.

 

“Ini semakin memberi kepastian soal pengupahan buruh. Karena selama ini negotiable. Dengan formula yang pasti ini, buruh menjadi tahu kenaikan upah yang akan terima di tahun mendatang. Tinggal dilihat, apakah aturan ini bisa soft landing atau tidak implementasinya di lapangan. Bisa diterima kedua belah pihak, berarti bagus,” papar Marwan.

 

Sementara terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR), politikus asal dapil Lampung ini juga melihat hal yang positif. dengan diperluasnya jangkauan KUR, diharapkan dapat menggairahkan sektor usaha. Pasalnya, masih banyak sektor yang membutuhkan KUR.

 

“Soal pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk perusahaan yang akan melakukan ekspor. Ini juga bagus,” nilai Marwan.

 

Pekan sebelumnya, Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk menetapkan formula penentuan yang sederhana dan jelas untuk upah minimum provinsi (UMP). Ini bertujuan agar terbuka lapangan kerja seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

 

“Jadi upah buruh tahun depan yang akan ditetapkan itu upah minimum sekarang ditambah persentase inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi,” kata Darmin, sembari memastikan, kenaikan upah tersebut dapat mulai diberlakukan tahun depan, bukan lima tahun. (sf)/foto:jaka/parle/iw.

 

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...