Komisi III Uji Calon Komisioner KY
Komisi III DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan empat dari tujuh orang calon anggota Komisi Yudisial yang telah diajukan presiden. Para kandidat diminta menjelaskan pemahamannya terhadap permasalahan yang masih terjadi dalam penegakan hukum, khususnya dalam proses peradilan.
"Masih ada persoalan dalam penegakan hukum khususnya terkait perilaku dan keputusan-keputusan hakim. Masyarakat melihat ini merupakan persoalan yang serius. Kondisi ini mendorong lahirnya mafia hukum, markus, suap dan lain-lain. Ini tidak lepas dari pengawasan komisioner KY," kata anggota Komisi III Didik Mukrianto, saat uji kepatutan dan kelayakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (15/10/15).
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menekankan pentingnya peran pengawasan KY, terutama memastikan penyimpangan bisa diselesaikan dan tidak berulang. Isu lain menjadi sorotan dalam uji kepatutan dan kelayakan diantaranya efektivias Peraturan Bersama KY-MA, peran investigator KY dan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dalam uji kepatutan dan kelayakan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap, setiap kandidat diberi kesempatan untuk menyampaikan visi dan misinya selama lima menit, setelah itu dilanjutkan sesi pendalaman oleh anggota Komisi III. Pada bagian akhir para calon diminta menandatangani pernyataan integritas yang telah disiapkan oleh sekretariat komisi hukum ini.
Empat calon anggota Komisi Yudisial yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan tahap pertama adalah Maradaman Harahap -- mewakili unsur mantan hakim, Sukma Violetta -- mewakili unsur masyarakat, Sumartoyo -- mewakili unsur praktisi hukum dan Wiwiek Awiati -- mewakili unsur akademisi hukum.
Tiga kandidat lainnya akan diuji pada kesempatan selanjutnya Senin (19/10). Mereka adalah Joko Samito -- mewakili unsur mantan hakim, Farid Wadji -- mewakili unsur praktisi hukum dan Harjono -- mewakili unsur akademisi hukum. (spy/iky)/foto:andri/parle/iw.