Pelaksanaan Haji 2015 Masih Banyak Permasalahan
Pelaksanaan ibadah haji tahun ini 1436 H / 2015 M diwarnai sejumlah permasalahan baik di dalam negeri pada saat persiapan keberangkatan jemaah haji maupun pada saat pelaksanaan di Arab Saudi. Hasil pengawasan DPR RI atas Penyelenggaran ibadah haji permasalahan persiapan pelaksaan ibadah haji, antara lain rekrutmen petugas haji, dan keterlambatan visa. Sedangkan permasalahan pada pelaksanaan haji, antara lain pemondokan, transportasi, konsumsi, kesehatan, living cost, perlindungan, dan manajemen.
Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Ibadah haji, bahwa ada tiga poin yang harus menjadi perhatian penyelenggara ibadah haji, yaitu pembinaan, pelayanan, dan perlindungan.
“Üntuk meningkatkan pelayanan ibadah haji, Komisi VIII merekomendasikan agar Pemerintah Pemerintah RI melalui Kementerian Agama RI meningkatkan diplomasi dan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi,” ungkap Saleh, saat konperensi pers hasil pengawasan Tim DPR RI atas Penyelenggaran ibadah haji, Selasa (13/10/2015), di ruang wartawan DPR, Jakarta.
Selain itu, Kementerian Agama diminta wajib membuat peraturan dan pedoman yang jelas mengenai rekrutmen petugas haji berkompeten sehingga dapat lebih melayani jamaah haji.
Saleh Partaonan, juga menyampaikan bahwa dalam bidang legislasi, UU No.13 tahun 2008 mendesak untuk dilakukan pergantian. UU ini belum mampu menjadi payung hukum yang memadai untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap jamaah haji yang optimal.
“Ketika perlindungan terhadap jamaah haji di Arab Saudi tidak optimal, UU ini belum memberikan mandat kepada Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan, misalnya langkah-langkah diplomatik,”tuturnya.
Lebih lanjut, Komisi VIII meminta kepada Pemerintah meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan haji, sesuai dengan amanat UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, maka Badan pengelola keuangan haji (BPKH) harus segera dibentuk dan ditetapkan pengurus dan tata kelolanya. (as)/foto:andri/parle/iw.