Komisi VIII Temukan Gaji Guru Agama Rp 220 Ribu
Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahmat Hidayat menemukan guru-guru agama dan madrasah di pelosok-pelosok NTB berpenghasilan sangat rendah.
"NTB ini merupakan daerah pemilihan saya, banyak sekali masukan dari guru-guru agama dan madrasah ke saya bahwa gaji mereka hanya Rp 220 ribu per bulan. Walaupun memang dikatakan profesi guru agama itu semata mengabdi untuk negara dan agama, tapi itu kan sangat tidak manusiawi Bisa apa dengan gaji sebesar itu. Terus terang saya kecewa,"ujar Rahmat saat pertemuan Panja (panitia kerja) Pendidikan Islam Komisi VIII DPR RI dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB, Kamis (8\10).
Temuan Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu diamini juga oleh Kepala dan guru Madrasah yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Bahkan salah seorang Kepala Madrasah di NTB, Nurul Zanah menambahkan bahwa gaji atau honor tersebut belakangan tidak dapat diterima oleh sebagian besar guru madrasaah. Pasalnya ada peraturan baru dimana guru yang mendapatkan honor tersebut harus memiliki NUPTK (nomer unit pendidik dan tenaga kependidikan). Hal ini tentu sangat memberatkan
"Pemberian tunjangan profesi dan sertifikasi peraturannya sangat rumit serta tuntutannya sangat banyak. Misalnya kami harus melampirkan berbagai macam berkas,sementara kami juga harus mengajar,alhasil kami terpaksa meninggalkan kelas secara bergantian dengan teman lainnya,untuk memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan. Mohon hal ini dipermudah,"tambah Mahrur, Kepala MAN 2 Mataram.
Menanggapi hal itu Ketua panja Pendis, Saleh P Daulay, yang didampingi anggota panja lainnya yang hadir di NTB seperti Abdul Malik Haramain (Wakil Ketua Komisi VIII), M.Hasbi Asyidiki Jayabaya, M.Nur Purnamasidi, Khatibul Umam Wiranu, An'im Mahrus, Abdul Fikri Faqih, Ruskati Ali Baal, M. Fauzan dan Muhammad Lutfi sepakat untuk membahas hal ini kepada Kemenag RI.
Sementara itu direktur pendidikan madrasah Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan mengatakan bahwa UKG atau uji kompetensi guru dan adanya NUPTK merupakan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan Kementerian Agama sebagai bagian dari sub kependidikan hanya mengikuti peraturan yang ada. (Ayu)