Komisi VIII Bahas Rencana Kerja Anggaran Dirjen dan Irjen Kemensos
Komisi VIII DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda pendalaman Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) Tahun 2016, bersama Dirjen Rahabilitasi Sosial, Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, dan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Sosial (Kemensos).
“Tugas Komisi di bidang anggaran adalah mengadakan pembahasan, mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) membahas bersama Pemerintah, serta menetapkan alokasi untuk fungsi kementerian atau lembaga mitranya,” kata Wakil Ketua komisi VIII Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, saat memimpin RDP, Senin (5/10/2015), di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.
Sodik memaparkan, dalam RDP ini Komisi VIII ingin mengetahui penjelasan dari Dirjen Rahabilitasi Sosial, mengenai program sarana dan prasarana penunjang rehabilitasi sosial, serta alokasi anggaran. serta target agar sarana dan prasarana program tersebut dapat terpenuhi. “Apakah sarana dan prasarana penunjang Program rehabilitasi sosial sudah terpenuhi ? jika belum, berapa alokasi anggaran pada tahun 2016,” paparnya.
Kedua, indikator capaian dan indikator penerimaan Program layanan dan rehabilitasi sosial terhadap pelaku napza, Orang Dengan Kecacatan (ODK), Tuna sosial, kesejahteraan sosial anak, serta program pelayanan sosial untuk lanjut usia.
Kemudian, Komisi VIII ingin mendapatkan penjelasan dari Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, mengenai rincian alokasi anggaran dari Program pelestarian kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan sosial, pemberdayaan keluarga, dan kelembagaan sosial masyarakat, serta pemberdayaan komunitas atau adat terpencil.
Selain itu, menanyakan bagaimana rincian alokasi anggaran untuk Program penanganan kemiskinan yang akan dialokasikan khusus pada struktur baru se-tingkat Dirjen, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial.
Khusus untuk Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan dengan akan dibentuknya struktur baru Dirjen Penanganan Kemiskinan, dan sampai saat ini belum ada struktur baru dibentuk sejak dikeluarkannya perpres tersebut.
“Komisi VIII ingin segera struktur baru Dirjen Penanganan Kemiskinan dibentuk, karena pengalokasian anggaran harus berdasarkan fungsi dari Kementerian atau lembaga, berdasarkan prinsip follow fungtion yaitu prinsip bahwa pengalokasian anggaran untuk mendanai suatu kegiatan harus didasarkan pada tugas dan fungsi kerja sesuai maksud dari pendiriannya,” tegasnya.
Selanjutnya, Komisi VIII ingin juga mendapatkan penjelasan irjen Kemensos, mengenai alokasi anggaran untuk menyelesaikan temuan-temuan BPK dan perbaikan kinerja Kemensos secara menyeluruh. Selain itu juga apa saja program dan alokasi anggaran untuk peningkatan akuntabilitas di lingkungan kemensos. Sebagaimana diketahui, Opini BPK terhadap laporan keuangan Kemensos Tahun 2014, menurun dari Wajar Tanpa pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). (as), foto : Naefuroji/parle/hr.