Komisi III Minta Pengusutan Kasus Salim Kancil Tidak Hanya Kepada Kades Hariyono
Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji tidak menghentikan kasus pembunuhan dan penganiayaan ini hanya di Kepala Desa (Kades) Hariyono saja.
"Kami minta Kapolda Jatim untuk menelusuri pasir itu sampai dimana, pembelinya siapa, ditampung dimana," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K. Harman kepada wartawan disela-sela saat Tim Kunker Komisi III DPR RI meninjau langsung lokasi penambangan pasir illegal di Pantai Watu Pecak, Kabupaten Lumajang, Jum'at (2/10'2015).
Dia meminta juga kepada Kapolda Jatim untuk dapat menelusuri siapa yang melindungi Pak Kades tersebut, dan berapa jasanya, ujar politisi dari Partai Demokrat.
Lebih lanjut, Benny meminta juga kepada kepada kepolisian segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindugan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi dan keluarga korban, tegasnya.
Pimpinan Komisi III DPR RI ini meyakini Kades Hariyono tidak bermain sendiri dalam penambangan pasir illegal itu, ungkapnya.
Sementara ditempat terpisah Bupati Lumajang, As'at Malik mengatakan jika penambangan pasir Kades Hariyono atas diatas kawasan konsensi milik PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS) untuk penambangan pasir besi (galian B). Namun, lanjutnya, sejak tahun 2014, IMMS tidak menambang lagi karena terbentur pada pelaksanaan UU Minerba. Ketika pasir laut itu tidak ditambang, Kades Hariyono menambang pasir dikawasan itu. Pasir yang ditambang masuk dalam jenis galian C, kata As'at.
"Kami minta penambangan pasir illegal itu ditutup, dan Kades Hariyono setuju, dan sudah membuat pernyataan," jelasnya. Namun ternyata penambangan dilakukan lagi, ungkap Bupati Lumajang.
Sedangkan Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji mengatakan khusus untuk penambangan illegal, polisi sudah menetapkan tersangka Kades Hariyono.(iw)/foto:iwan armanias/parle/iw.