Gayus Keluyuran, Menkumham Diminta Benahi Aparatnya
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly diminta untuk membenahi aparatnya. Hal ini bertujuan agar dapat menyadarkan dan mendidik orang untuk kembali ke jalan yang benar.
“Apapun argumentasi dari Kanwil, Menteri Hukum dan HAM itu tidak benar dan sudah menyalahi prosedur, faktanya Gayus telah keluar lapas,” kata anggota Komisi III DPR Ruhut Poltak Sitompul di Jakarta, Selasa (22/9).
Dikatakan Ruhut, keluarnya Gayus dengan alasan keluarga seperti perceraian atau pernikahan meski menurut undang – undang dibolehkan, tidak semua bisa diizinkan keluar lapas. Apalagi Gayus seorang terpidana kasus besar.
Terkait sanksi para koruptor untuk mengembalikan uang kepada negara, Ruhut mengatakan, orang seperti Gayus yang sudah dipenjara dan dihukum, tidak mungkin mau mengembalikan uangnya. Yang dikembalikan pasti tidak semua dan pasti masih ada sisanya.
“Banyak tahanan apabila diminta untuk mengembalikan uangnya kepada negara, lebih memilih ditambah hukuman. Rata – rata para tahanan koruptor tidak mau mengembalikan uang hasil korupsinya, bahkan lebih memilih pasang badan dan ditambah hukumannya,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Sementara anggota Komisi III DPR Andika Hazrumy mengatakan, perbuatan Gayus itu tidak etis, kalau hanya sekedar makan bisa dilakukan di dalam lapas bukan harus keluar lapas. Dia mengakui, memang apabila seseorang terdakwa sedang dalam proses bagi waris atau perceraian di pengadilan yang mewajibkan terdakwa hadir, namun tetap dengan pengawalan sampai ke pengadilan bukan dalam kapasitas lain.
“ Perbuatan Gayus Tambunan itu adalah tidak etis dan di luar kepentingan pengadilan. Seharusnya pihak yang mengawal memberikan larangan kepada Gayus karena perbuatan yang dilakukan melanggar Undang-Undang,” tegas Andika. (spy,mp)./foto:naefurodji/parle/iw.