Panja Pelindo II Bisa Selidiki Hutchison di Hongkong

17-09-2015 / KOMISI VI

Panitia Kerja (Panja) Pelindo II yang dibentuk Komisi VI DPR RI bisa saja mencari informasi langsung ke Hongkong untuk selidiki Hutchison Port Holding (HPH), perusahaan asing yang mendapat konsesi pengelolaan terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

 

Ketua Komisi VI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat Panja yang menghadirkan Dirut Pelindo II RJ. Lino, Rabu (16/9). Menurut Hafisz, Komisi VI menilai perpanjangan konsesi antara PT. Pelindo II dengan HPH telah melanggar UU No.17/2008 tentang Pelayaran. Bahkan, Panja telah mengungkapkan bahwa tiga Menteri Perhubungan pernah meminta Dirut PT. Pelindo II untuk membatalkan konsesi tersebut.

 

“Semua pihak akan dipanggil ke Panja. Besar kemungkinan kami akan datang ke Hongkong melihat Hutchison Port Holding. Kontrak ini melibatkan banyak pihak. Tidak tertutup nama-nama yang disebutkan dalam konsesi ini akan kita undang ke Panja juga kementerian teknis,” ungkap Hafisz. Seperti diketahui, HPH mendapat perpanjangan konsesi hingga 2038 untuk mengelola Jakarta Interntional Container Terminal (JICT) sebagai salah satu operator pelabuhan.

 

Bila ditemukan indikasi pelanggaran UU, maka konsesi tersebut harus dibatalkan demi hukum. “Kita baru bicara UU belum bicara materi dari perpanjangan kontrak tersebut. Good governance perlu kita tegakkan, apakah dalam proses lelang barang dan jasa sudah memenuhi kriteria pelelangan yang benar . Kita akan jajaki kriteria tersebut. Informasi yang kami dapatkan belum memenuhi kriteria,” ungkap Hafisz.

 

Para anggota Panja yang hadir menghujani Dirut Pelindo II dengan pertanyaan-pertanyaan kritis dan tajam. RJ. Lino berusaha tenang menjawab setiap pertanyaan anggota Panja. Usai rapat, Lino mengaku, tak merasa tertekan dengan kritik dan pertanyaan dari Panja. “Saya tidak merasa tertekan. Kita sangat fair, karena diskusinya sangat terbuka,” ujar Lino kepada para wartawan.

 

Ketika ditanya bahwa kontrak konsesi itu melanggar UU, Lino menjawab santai, “Saya merasa sudah sesuai undang-undang. Bahwa ada yang berbeda pendapat, itu boleh saja.” Sementara itu Hafisz menambahkan, sebagai otoritas operator lapangan, Pelindo harus tunduk pada UU Pelayaran dan UU Kepelabuhan. Mestinya yang memberikan otoritas konsesi di pelabuhan adalah Kementerian BUMN. (mh)/foto:andri/parle/iw.

 

BERITA TERKAIT
Komisi VI Dorong Himbara Bangun Ekonomi dari Bawah
22-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rinimenekankan pentingnya peran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam membangun...
Penghapusan Tantiem Jangan Sampai Pengaruhi Kinerja BUMN
21-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Penghapusan tantiem di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) disambut baik oleh Anggota Komisi VI DPR RI Ismail....
Mufti Anam Dorong Perbankan Dukung Pembiayaan UMKM Mitra Program MBG
21-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam meminta perbankan nasional lebih serius mendukung keberhasilan program...
Harga Gula dan Tetes Tebu Anjlok, Komisi VI Dengar Keluhan APTRI
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengadukan anjloknya harga gula dan tetes tebu kepada Komisi VI DPR...