Komisi III Pertanyakan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati
Komisi III DPR mempertanyakan sikap Komnas HAM yang menolak hukuman mati bagi orang yang terlibat kasus narkoba. Padahal Indonesia bukan lagi sebagai negara pengimpor, pengedar atau pemakai, namun sudah menjadi negara produsen narkoba.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan di ruang rapat Komisi III DPR Senin (14/9) siang.
Dalam acara ini dibahas masalah isu-isu yang sedang berkembang di masyarakat seperti masalah penanganan kasus narkoba dan ancaman hukuman mati di luar negeri.
Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nur Kholis dalam acara ini mengusulkan penghapusan pelaksanaan hukuman mati dalam Revisi UU KUHP. "Hak hidup tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun. Kita minta dihapus, jangan diatur lagi hukuman mati," kata Nur Kholis.Ditegaskan Nur Kholis, tidak ada data empiris yang menunjukkan bahwa penghukuman mati itu dengan efek jera.
Namun, usulan Komnas HAM menghapus hukuman mati dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mendapat dukungan dari sejumlah fraksi di Komisi III DPR.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai usulan Komnas HAM tersebut tidak memperhatikan aspirasi masyarakat dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan hukuman mati tdak bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Anggota Komisi III John Kennedy Azis mempertanyakan tolok ukur kerja Komnas HAM berhasil atau tidaknya dalam menangani perisitiwa Hak Asazi Manusia (HAM). Dia malah melihat KPAI lah yang lebih banyak gerakannya tentang anak-anak, jika dibandingkan dengan Komnas HAM.
Dia juga menyoroti masalah hubungan kerja luar negeri, apakah Komnas Perempuan ini juga ada hubungannya pekerjaan keluar negeri. Pasalnya banyak perempuan di luar negeri khususnya para TKI yang terlibat kasus hukum dengan ancaman mendapat hukuman mati, seperti di Malaysia dan Saudi Arabia. (spy,mp)/foto:naefurodji/parle/iw.