Komisi VIII Tidak Meminta Tambah Jatah Kuota Haji
Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay membantah pemberitaan yang menyebut bahwa DPR meminta tambahan jatah kuota haji. Hal tersebut diungkapkannya kepada wartawan, Jumat (11/9).
"Judul beritanya kan DPR minta tambahan jatah kuota haji. Itu tidak benar, karena DPR tidak ada alokasi dan jatah kuota haji. Berita itu perlu diluruskan. Hal ini diperlukan agar masalah tersebut tidak menjadi polemik yang mengganggu upaya pemerintah dan DPR dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan haji. Apalagi, pemberitaan yang muncul kelihatannya menyimpang jauh dari konteks yang sesungguhnya,”jelas Saleh.
Lebih lanjut Politisi dari Fraksi PAN ini menjelaskan bahwa DPR hanya memiliki kuota PENGAWASAN haji, bukan kuota haji. Pengawasan haji itu adalah kewajiban konstitusional DPR yang diatur Undang-Undang. Pengawasan sangat diperlukan terutama untuk melihat secara langsung kinerja pemerintah dalam menyelenggarakan haji.
" DPR mendapat kuota pengawasan, DPR ke Saudi bukan untuk berhaji, tetapi mengawasi. Buktinya, tim pengawas Gelombang I, sudah kembali ke tanah air sebelum 9 Zulhijjah (Arafah). Berarti, mereka pasti tidak berhaji. Ini harus jelas agar tidak disalahartikan,"tegasnya.
Saleh menduga, munculnya pemberitaan soal DPR minta tambahan jatah haji berawal dari rapat kerja komisi VIII DPR RI dengan menteri agama pada Rabu (9/9)lalu. Saat itu salah satu anggota Komisi VIII menanyakan dasar dan bagaimana Kementerian agama menetapkan kuota pengawasan haji bagi DPR. Ketika itu Menteri Agama, Lukman Hakim Safiuddin menjelaskan kuota pengawasan adalah 4 persen dari kuota petugas. Dari 4 persen itu dibagi untuk pengawas internal dan pengawas eksternal, termasuk DPR, BPK, DPD, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan. Lalu mengapa DPR diberi kuota 51 orang? Itu belum terang penjelasannya.
"Lalu, dalam dialog saya katakan, ‘Pak Menteri, mengapa tidak dibuat saja kuota pengawasan itu 10 persen dari jumlah anggota DPR?, dengan demikian dari 51 berubah menjadi 56 orang. Memang ada penambahan 5 orang. Itu dinilai rasional karena lebih representatif mewakili institusi DPR secara kelembagaan,"paparnya.
Kuota pengawasan yang 51 orang ini dipergunakan untuk kuota pimpinan DPR beserta sekretariat pimpinan sebanyak 6 orang, Komisi IX yang bermitra dengan Kemenkes 4 orang, Komisi V yang bermitra dengan Kemenhub 4 orang, dan 32 orang untuk Panja haji Komisi VIII, 2 orang Tenaga Ahli Komisi VIII, dan 3 orang staf Kesekretariatan.
Dalam rapat itu Menag dan jajarannya menerima usulan itu atas dasar perhitungan dan rasionalisasi kuota pengawasan DPR itu. Karena pada prinsipnya bukanlah menambah kuota haji, tetapi menambah kuota pengawasan atas dasar perhitungan logis dan rasional.
Dengan adanya Kuota Pengawasan secara jelas,maka ke depan diharapkan dapat menepis isu yang menyebutkan pejabat negara dan DPR memakai kuota haji untuk keluarga dan kerabat. Saleh pun memastikan, bahwa Panja haji Komisi VIII tidak ada yang membawa keluarga dengan memakai kuota jamaah haji Indonesia.
“ Kawan-kawan yang berangkat ke tanah suci murni untuk melaksanakan tugas konstitusional, bukan untuk berhaji. Apalagi, hampir semua anggota Panja haji Komisi VIII itu sudah haji, bahkan ada yang selama ini menjadi pembimbing haji,"pungkasnya.(Ayu)