Sidak Komisi VIII Ke Kemenag Temukan Kendala Utama Keterlambatan Visa Haji
Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama Republik Indonesia selama ternyata belum terintegrasi dengan sistem E-Hajj yang dibangun Pemerintah Arab Saudi. Hal tersebut menjadi temuan Komisi VIII DPR RI saat melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Gedung Dirjen Penyelenggara haji dan Umrah, Kementerian Agama, Lapangan Banteng Jakarta, Rabu (26/8).
“Kedatangan kami ke Kantor Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama ini sebenarnya untuk memastikan apakah pernyataan Kementerian agama bahwa permasalahan keterlambatan visa calon jemaah haji sudah teratasi dengan baik. Dan ternyata setelah kami datang langsung kesini (gedung Siskohat Kemenag RI), menurut pengakuan petugas bahwa masih ada sekitar 1.111 visa calon jemaah haji yang belum selesai. Terus terang kami prihatin sekaligus kecewa dengan semua ini,”jelas Ketua Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay yang memimpin Sidak.
Berdasarkan hasil pengamatan langsung ke lapangan itu, Komisi VIII menemukan kendala utama yang menyebabkan terjadinya keterlambatan keluarnya visa calon jemaah haji Indonesia, yakni Siskohat yang dimiliki Kemenag RI selama ini belum terintegrasinya atau belum terhubungnya dengan sistem E-Hajj pemerintah Arab Saudi. Siskohat yang dimiliki Kemenag RI selama ini masih belum siap alias masih harus disempurnakan lagi.
“Siskohat yang dimiliki Kemenag RI masih harus disempurnakan lagi, antara lain menurut pengakuan mereka belum terkoneksi antara data yang ada disini dengan sistem di Arab Saudi. Dan setelah ada kasus visa bermasalah, Kemenag RI kemudian minta dispensasi kepada pemerintah Arab Saudi, sehingga diberikanlah dispensasi itu dengan menggunakan sistem pendataan yang dilakukan secara manual. Dan masuklah sekitar 10 ribu visa setiap harinya. Namun cara manual ini kemudian dihentikan kembali, sehingga muncullah keterlambatan visa itu,”tambah Wakil ketua Komisi VIII, Sodik Mudjahid.
Dari sana, Tim Sidak Komisi VIII yang terdiri dari Saleh P Daulay, Sodik Mudjahid, Muhammad Syafi’I, Maman Imanul Haq, Khatibul Umam Wiranu, Endang Maria Astuti, Kuswiyanto, Lalu Gede Syamsul Mujahidin , Khoirul Muna, M.Nur Purnamasidi, An’im Mahrus, dan Abdul Malik Haramain ini menilai bahwa keterlambatan Visa calon jemaah Haji yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia ini bukan disebabkan karena sistem E-Hajj pemerintah Arab Saudi, melainkan Siskohat Kemenag RI sendiri yang belum siap beroperasi secara sempurna. Justru pemerintah Arab Saudi telah memberikan kemudahan kepada Indonesia dimana E-Hajj ini tidak harus diterapkan secara penuh, jadi seharusnya ada percepatan pengurusan visa.
Kedepan Komisi VIII berharap agar Siskohat dapat disempurnakan lagi, dan jika ada permasalahan terkait lambannya visa calon jemaah haji, dapat segera diselesaikan dengan baik. Sebagaimana diketahui, Menteri Agama telah menyetujui untuk menjadi pilot project (proyek uji coba) E-Hajj Arab saudi, sehingga sejatinya Siskohat yang dimiliki oleh Kemenag pun harus sudah lebih siap dan sempurna.(Ayu) foto: naefurodjie/parle/hr