Komisi VIII Kritisi Keterlambatan Visa Calon Haji
Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh P Daulay mengkritisi pernyataan Irjen Kementerian Agama, M Jasin yang mengatakan bahwa persoalan keterlambatan visa calon jemaah haji yang terjadi di beberapa daerah dikarenakan keterlambatan dalam pembahasan BPIH (biaya perjalanan ibadah haji).
Menurut Saleh, penetapan BPIH tahun ini malah sebaliknya, lebih cepat dari tahun lalu. Komisi VIII sebagai mitra kerja Kementerian Agama juga telah berusaha menetapkan BPIH sesuai dengan schedule atau jadwal yang ada.
Hal tersebut dibuktikan dengan pengesahan BPIH, sehingga calon jamaah melunasi BPIH nya juga lebih cepat dari tahun lalu. terlebih lagi, tahun ini tahapan pelunasan hanya berlangsung dua tahap. Sementara pada tahun lalu, berlangsung sampai lima tahap.
Politisi dari Fraksi PAN ini menjelaskan, pembahasan BPIH dilakukan setelah pemerintah melaporkan evaluasi pelaksanaan haji tahun sebelumnya, yakni 2014. Komisi VIII tidak bisa melanjutkan pembicaraan BPIH, sebelum Kementerian Agama menyampaikan laporan evaluasi. Pada saat itu Kemenag terlambat melaporkannya. Hanya ada tersisa waktu kurang lebih satu minggu sebelum batas akhir yang diamanatkan Undang-Undang.
"Kalau BPIH mau cepat dibahas, semestinya pemerintah juga lebih cepat memberikan laporan evaluasinya ke DPR. DPR tentu dengan senang hati mendapatkan laporan evaluasi itu lebih awal. Sayangnya, pernyataan itu muncul setelah ada kendala dalam pengurusan visa. Sebelumnya, belum pernah ada yang merasa penetapan BPIH itu terlambat," ungkap Saleh.
Selain itu ditambahkannya, penetapan BPIH itu sudah lama dilaksanakan, namun Perpres nya sendiri yang malah sedikit terlambat dikeluarkan. Tentu itu juga adalah bagian dari tanggung jawab Kemenag untuk mendesak Presiden mempercepat penandatanganan Perpres.
"Saya ingat, beberapa kali anggota-anggota komisi VIII mengingatkan agar perpres BPIH segera ditetapkan. Masih bisa dilacak di internet. Beritanya jelas. Mohon dicek apakah betul Komisi VIII mendesak hal itu," tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian agama, Abdul Djamil kepada media mengakui persoalan visa macet terjadi karena adanya system baru pendataan calon jemaah haji ( E-Hajj) yang diterapkan pemerintah Saudi.
“Pernyataan yang kontradiktif dari dua Pejabat Kementerian Agama tersebut, tentu membingungkan masyarakat, alangkah tidak baik jika mencari alasan lain yang sebetulnya tidak terkait. Sebaliknya, Kementerian Agama harus segera mencari solusi atas persoalan visa ini. Perlu penjelasan rasional yang meyakinkan masyarakat apa langkah-langkah yang dilakukan untuk mempercepat proses visa tersebut,” pungkas Politisi asal Dapil Sumut II ini. (Ayu)/foto:iwan armanias/parle/iw.