Komisi VIII Kritisi Keterlambatan Visa Calon Haji

24-08-2015 / KOMISI VIII

 

Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh P Daulay mengkritisi pernyataan Irjen Kementerian Agama, M Jasin  yang mengatakan bahwa persoalan keterlambatan visa calon jemaah haji yang terjadi di beberapa daerah dikarenakan keterlambatan dalam pembahasan BPIH (biaya perjalanan ibadah haji).

Menurut Saleh, penetapan BPIH tahun ini malah sebaliknya, lebih cepat dari tahun lalu. Komisi VIII sebagai mitra kerja Kementerian Agama juga telah berusaha menetapkan BPIH sesuai dengan schedule atau jadwal yang ada.

Hal tersebut dibuktikan dengan pengesahan BPIH, sehingga calon jamaah melunasi BPIH nya juga lebih cepat dari tahun lalu. terlebih lagi, tahun ini tahapan pelunasan hanya berlangsung dua tahap. Sementara pada tahun lalu, berlangsung sampai lima tahap.

Politisi dari Fraksi PAN ini menjelaskan, pembahasan BPIH dilakukan setelah pemerintah melaporkan evaluasi pelaksanaan haji tahun sebelumnya, yakni 2014. Komisi VIII tidak bisa melanjutkan pembicaraan BPIH, sebelum Kementerian Agama menyampaikan laporan evaluasi. Pada saat itu Kemenag terlambat melaporkannya. Hanya ada tersisa waktu kurang lebih satu minggu sebelum batas akhir yang diamanatkan Undang-Undang.

"Kalau BPIH mau cepat dibahas, semestinya pemerintah juga lebih cepat memberikan laporan evaluasinya ke DPR. DPR tentu dengan senang hati mendapatkan laporan evaluasi itu lebih awal. Sayangnya, pernyataan itu muncul setelah ada kendala dalam pengurusan visa. Sebelumnya, belum pernah ada yang merasa penetapan BPIH itu terlambat," ungkap Saleh.

Selain itu ditambahkannya, penetapan BPIH itu sudah lama dilaksanakan, namun Perpres nya sendiri  yang malah sedikit terlambat dikeluarkan. Tentu itu juga adalah bagian dari tanggung jawab Kemenag untuk mendesak Presiden mempercepat penandatanganan Perpres.

"Saya ingat, beberapa kali anggota-anggota komisi VIII mengingatkan agar perpres BPIH segera ditetapkan. Masih bisa dilacak di internet. Beritanya jelas. Mohon dicek apakah betul Komisi VIII mendesak hal itu," tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian agama, Abdul Djamil kepada media mengakui persoalan visa macet terjadi karena adanya system baru pendataan calon jemaah haji ( E-Hajj) yang diterapkan pemerintah Saudi.

“Pernyataan yang kontradiktif dari dua Pejabat Kementerian Agama tersebut, tentu membingungkan masyarakat, alangkah tidak baik jika mencari alasan lain yang sebetulnya tidak terkait. Sebaliknya, Kementerian Agama harus segera mencari solusi atas persoalan visa ini. Perlu penjelasan rasional yang meyakinkan masyarakat apa langkah-langkah yang dilakukan untuk mempercepat proses visa tersebut,” pungkas Politisi asal Dapil Sumut II ini. (Ayu)/foto:iwan armanias/parle/iw.

 
BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...