Komisi VIII Apresiasi Dukungan Penyandang Disabilitas
Usai menggelar karnaval budaya di bundaran Hotel Indonesia (HI) sekitar 500 penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi organisasi disabilitas nasional, Selasa, (18/8/2015) mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta.
“Kedatangan kami ke Komisi VIII ini tidak lain adalah untuk mendorong DPR agar segera mensahkan RUU disabilitas,”jelas Mahmud Fasha, salah seorang perwakilan dari FKPCTI (Federasi kesejahteraan penyandang cacat tubuh Indonesia).
Komisi VIII DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Disabilitas, Ledia Hanifa Amalia menerima perwakilan dari 12 organisasi disabilitas seperti PPDI (Persatuan penyandang disabilitas Indonesia), PPUA Penca (pusat pemilihan umum akses penyandang cacat) serta FKPCTI (Federasi kesejahteraan penyandang cacat tubuh Indonesia) ini mengapresiasi dukungan dari para penyandang disabilitas.
Ledia yang didampingi oleh beberapa anggota Komisi VIII DPR RI lainnya, seperti Desy Ratnasari, Maman Imanulhaq, Arzeti Bilbina, Amri Tuasikal, Itet Tridjajati Sumarjianto, serta Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sekaligus menjelaskan kepada perwakilan penyandang disabilitas akan mekanisme pembahasan dan penyusunan undang-undang di DPR yang juga melibatkan AKD (alat kelengkapan dewan) lainnya.
“Sejatinya draft RUU Penyandang disabilitas ini masih terus kami susun, dan masukan dari teman-teman penyandang disabilitas juga telah kami masukkan dalam draft tersebut. Kami mentargetkan sebelum September 2015 draft ini bisa diselesaikan dan bisa langsung masuk ke Badan legislasi (Baleg) DPR RI) untuk diharmonisasi dan kemudian bisa disahkan,”jelas Ledia.
Dilanjutkan Ledia yang paling utama dan paling urgent bagi para penyandang disabilitas adalah dengan perubahan paradigma dari pemerintah dan masyarakat akan penyandang disabilitas. Dengan adanya perubahan mindset atau paradigma maka akan berlanjut pada penyetaraan dan persamaan hak bagi penyandang disabilitas, tentu lewat kualifikasi yang dimiliki oleh penyandang disabilitas.
“Sebut saja ketika penyandang disabilitas diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS (Pegawai negeri sipil) namun dengan kualifikasi atau persyaratan yang tidak dimiliki oleh penyandang disabilitas. Ini tentu akan sangat sia-sia. Misalnya, ada penyandang tuna netra yang menjadi PNS namun ditempatkan pada pekerjaan sebagai guru disain grafis bagi penyandang tuna rungu dan tuna wicara. Ini kan tentu sangat sia-sia,”papar Politisi dari Fraksi PKS ini.
Pada kesempatan itu Komisi VIII menerima petisi online dan non online berbentuk buku dari penyandang disabilitas seluruh Indonesia. Sebagaimana diketahui sejak beberapa bulan lalu, koalisi organisasi disabilitas nasional membuat sebuah gerakan yang dinamakan “Bergerak untuk Disabilitas”.(Ayu), foto : naefurodjie/parle/hr.