Legislator Desak Erupsi Sinabung Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

07-07-2015 / KOMISI VIII

 

Muhammad Syafi’i,  anggota Komisi VIII DPR mendesak Pemerintah segera menetapkan bencana erupsi Gunung Sinabung, Sumatera Utara sebagai bencana nasional. Pasalnya penanganan pengungsi letusan gunung tersebut  masih belum memadai bila dibandingkan dengan peristiwa dan korban yang ditimbulkannya.

“ Ada keinginan dari masyarakat dan Pemda Sumut agar Sinabung ditetapkan sebagai bencana nasional dengan harapan penanganannya lebih terintegrasi dengan program daerah dan pemerintah pusat,” kata Syafi’I dalam perbincangannya sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/7).

Menurut politisi Partai Gerindra ini,  pemerintah bertahan bahwa bencana nasinal ditetapkan berdasar kriteria dari jumlah korban jiwa. Padahal dengan lamanya masa kebencanaan, kerugian korban jiwa sudah lebihi patokan yang ditetapkan.

Kondisi saat ini, lanjut dia, relokasi yang dibangun pemerintah  tidak terkordinasi baik antara pemda dan pemerintah pusat, sehingga di lapangan sebagian penduduk menolak. Pasalnya, kalau dibantu dan berada di tempat lama, yang dibutuhkan bantuan rehab, tambahan tunjangan makan. Sedangkan relokasi, itu tidak hanya bangunan tetapi juga tempat mencari penghidupan. Begitu mereka dipindahkan dari pengungsian, mereka bukan hanya kehilangan tempat tinggal, tapi juga kehilangan mata pencaharian.

Penanganan pengungsi berdasarkan pengamatannya tidak bisa dilakukan  secara baik, lebih terpadu, karena sifatnya parsial. Ada program pemda Karo, ada program Pemprop dan juga ada pemerintah pusat. Maka dengan status bencana nasional, maka pemerintah langsung pegang kendali menjadi leading-sector bagaimana menanggulangi Sinabung. 

“ Ini sebenarnya yang harus dilakukan. Apalagi hingga kini erupsi masih terjadi,” ungkap anggota Dewan yang bertempat tinggal di Berastagi atau sekitar 40 km dari Gunung Sinabung.

Untuk status bencana nasional, kata dia, memang jumlah korban belum sebanyak korban jiwa  gunung Merapi. “ Korban jiwa tidak sebanyak Merapi tapi masa bencana sudah berapa kali lipat dengan bencana Merapi sehingga kerugian Sinabung lebih besar,” papar politisi Gerindra ini.

Kalau patokan jumlah korban, mungkin menunggu bertambahnya korban dululah, baru pemerintah menetapkan sebagai bencana nasional. Bagi anggota DPR ini, sudah selayaknya erupsi Gunung Sinabung sebagai benacana nasional.

Kalau ada keinginan penanganan Sinabung melalui Menko, Syafii menyatakan penanganan dikordinasikan oleh Menko kalau bencana tersebut telah ditetapkan sebagai bencana nasional.  Usulan itu sejalan dengan Pidato penututupan Ketua DPR pada masa sidang sekarang ini bahwa diperlukan Keputusan Presiden tentang Tim Koordinasi bencana Sinabung dipimpin seorang Menteri Koordinator. (mp)

 

BERITA TERKAIT
Panja Revisi UU Haji DPR Dengarkan Pertimbangan DPD Guna Pengayaan Substansi
23-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi VIII menggelar rapat untuk mendengarkan pertimbangan dari Dewan...
Dorong Percepatan RUU Haji dan Umrah untuk Tingkatkan Pelayanan Jemaah
23-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah saat ini menjadi prioritas DPR RI untuk segera dirampungkan. Hal...
Achmad Soroti Pentingnya Zona Strategis Armuzna untuk Kelancaran Haji 2026
23-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, menegaskan pentingnya pembayaran segera mungkin yang dilakukan oleh BPKH guna pengamanan...
Negara Wajib Lindungi Jemaah Haji dan Umrah Mandiri
22-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap jemaah...