Revisi UU Karantina Akan Perkuat Keamanan Pangan
Anggota Komisi IV DPR, Hermanto mengungkapkan revisi UU Karantina yang sedamg dibahas di DPR saat ini nantinya akan memperkuat keamanan pangan dalam negeri dari serbuan produk pangan impor yang tidak berkualitas.
“ Pada saat nilai rupiah menguat terhadap dolar, pasar tradisional kita dibanjiri oleh produk buah-buahan impor berharga murah. Buah-buahan itu bisa dijual murah karena di negeri asalnya, produk tersebut sudah dianggap sampah”, katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Parle Selasa (7/7).
Karena sampah, lanjutnya, kualitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Bagaimana kita akan bisa membangun sumberdaya manusia yang unggul untuk kemajuan bangsa dimasa datang kalau yang dikonsumsinya adalah produk pangan yang tidak berkualitas”, paparnya.
Saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. RUU ini merupakan revisi dari UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. UU No. 16 Tahun 1992 sudah berumur lebih dari 20 tahun dan tidak bisa lagi mengantisipasi perubahan yang terjadi dalam lingkungan strategik lokal, nasional apalagi internasional.
Pembahasan diharapkan selesai dalam waktu dekat. “Setelah itu kita akan memiliki UU Karantina yang memungkinkan kita membangun karantina modern yang bisa melindungi kedaulatan negara yang antara lain dengan memperkuat cegah tangkal masuknya pangan impor yang tidak memenuhi standar keamanan pangan”, tuturnya.
Selain keamanan pangan, lebih jauh Hermanto mengungkapkan bahwa regulasi ini akan menjangkau juga penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam suatu sistem sumberdaya alam hayati (SDAH) nasioanal yang maju dan tangguh. Selain itu pencegahan keluarnya penyakit hewan karantina dari wilayah NKRI melalui sertifikasi media pembawa penyakit hewan karantina.
Di sisi lain, pencegahan keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah NKRI sesuai dengan persyaratan negara tujuan serta pencegahan introduksi dan penyebaran agens hayati, spesies asing invasif, dan produk rekayasa genetik yang berpotensi mengganggu lingkungan. Manfaat lainnya adalah pengawasan lalu lintas spesies langka yang masuk dalam daftar CITES dan pengawasan keamanan pakan dan lingkungan.
Menurut Hermanto, sekarang ini karantina hewan, ikan dan tumbuhan berjalan sendiri-sendiri. “Nanti, pasca disahkannya undang-undang ini, karantina kita akan terintegrasi dalam suatu kesisteman berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi”, ucapnya.
“Nanti, kita akan punya modal untuk turut serta dan berperan aktif dalam merumuskan konvensi-konvensi internasional di bidang perlindungan sumberdaya hayati sehingga dapat menjaga kepentingan nasional dalam perdagangan produk pertanian global dan regional”, pungkas politisi PKS ini menegaskan. (*,mp)