RUU P2N Berikan Perlindungan Bagi Nelayan Tradisional

02-07-2015 / KOMISI IV

Anggota IV DPR Rofi Munawar mengharapkan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (P2N) menitikberatkan kepada perlindungan serta pemberdayaan nelayan kecil dan tradisional. Yang dititik beratkan diantaranya yaitu, Perlindungan mulai profesi nelayan sebagai subjek maupun hasil tangkapan (ikan) sebagai objek.

 

“Selama ini nelayan tradisional dan kecil di Indonesia memiliki resiko yang sangat besar saat melakukan aktivitas melaut, bukan hanya karena alat tangkap dan perahu yang berukuran kecil namun aspek perlindungan yang lemah dari otoritas pemerintah terkait hasil tangkapan,”jelas Rofi Munawar di Gedung DPR RI, baru-baru ini.

 

RUU perlindungan dan pemberdayaan nelayan masuk dalam rancangan program legislasi nasional (Prolegnas) 2015 – 2019 mmerupakan inisiatif DPR, diharapkan RUU ini dapat memberikan proteksi maksimal dan peningkatan kesejehteraan terhadap nelayan kecil tradisional.

 

Rofi menjelaskan, salah satu cara untuk mengurangi resiko bagi para nelayan tradisional dan kecil yaitu dengan memberikan asuransi bagi nelayan, karenanya perlu dipikirkan terobosan dan formula yang tepat dalam merumuskan kebijakan asuransi jenis ini.

 

Adapun masalah yang dihadapi sektor budidaya ikan berada pada jaminan bebas penyakit, bebas cemaran, ketersedian pakan yang terjangkau, ketersediaan bibit, dan akses permodalan. Selain itu efisiensi produksi juga merupakan permasalahan dalam budidaya perikanan, hal ini disebabkan karena belum banyak digunakan inivasi teknologi dalam budi daya ikan.


“Dilihat dari subtansi pengaturan perlindungan dalam draf RUU P2N dan Pembudidaya Ikan sudah sangat baik. Setidaknya sudah mencakup perlindungan prasarana dan sarana produksi, jaminan risiko usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, dan bantuan di wilayah perbatasan dan lintas Negara,”jelasnya


Legislator dari Jatim VII ini menambahkan, sebagian besar nelayan Indonesia adalah nelayan kecil dengan tingkat kesejahteraan dan pendidikan yang rendah, selain itu, dalam melakukan kegiatannya mereka menggunakan alat tangkap yang terbatas, dan modal produksi yang tidak memadai. Ironisnya, nelayan-nelayan itu juga hidup di tengah ancaman pencurian ikan, overfishing, kelangkaan sumber daya ikan, perubahan iklim serta masih kurangnya perhatian pemerintah terhadap kondisi tersebut.

 

“Selama ini juga sering terjadi adanya penangkapan dan tindakan hukum atas pelanggaran tapal batas oleh nelayan tradisional baik lintas daerah maupun negara, sehingga ada baiknya RUU P2N mampu mengatur terhadap berbagai proses perlindungan atas kasus-kasus seperti itu,”jelas politisi dari Fraksi PKS ini. (Sugeng)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...