Panja RUU Penyandang Disabilitas Komisi VIII Himpun Masukan Berbagai Pihak

27-05-2015 / KOMISI VIII

Panja RUU Penyandang Disabilitas Komisi VIII DPR RI menilai perlu ada kuota khusus bagi penyandang disabilitas di seluruh sektor lapangan kerja.

Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Sekretaris Dirjen Rehabilitas Sosial dan Kepala Diklat dan Penelitian Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial RI, Rabu (27/5) di Senayan Jakarta.

“Banyak masukan yang mengemuka dalam RDP hari ini terkait dengan RUU Penyandang disabilitas. Salah satunya tentang hak dari penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dan berkarir sesuai dengan kemampuan dan kualitasnya, termasuk juga di bidang politik. Selama ini dapat dikatakan hak tersebut terabaikan, sehingga tidak sedikit penyandang disabilitas yang tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kemampuan, kualitas dan background ilmu yang dimilikinya,”jelas Ketua Panja RUU Penyandang Disabilitas, Fathan yang memimpin rapat tersebut.

Selain itu, menurut Fathan selama ini peran dan perhatian Pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas masih sangat kurang. Pemda lebih mengandalkan kepada pemerintah pusat. Padahal, Pemda memiliki peranan penting untuk mengampanyekan atau menyebarluaskan kesadaran dan kepedulian atas hak-hak penyandang disabilitas. Misalnya dengan penyediaan fasilitas umum khusus untuk penyandang disabilitas.

Bahkan,pada kesempatan itu Sekertaris Dirjen Rehabsos, Bambang juga memberi masukan pembentukan penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) penyandang disabilitas yang terarah dan terukur. 

Tidak hanya itu, pada kesempatan itu juga mengemuka usulan pemberian sanksi yang layak bagi para penjahat atau pelanggar HAM (Hak asasi manusia) di bidang disabilitas. “Kami berharap RUU penyandang disabilitas ini juga harus mampu mendorong perubahan mindset orangtua, bagaimana seharusnya mengasuh dan memperlakukan penyandang disabilitas. Kami juga berharap RUU ini harus dipublikasikan secara luas agar mendapat masukan dari masyarakat, sehingga terbentuk Undang-undang yang bisa mengakomodir seluruh hak dan kewajiban terhadap penyandang disabilitas,”tegas Fathan. (Ayu)/foto:andri/parle/iw.

 
BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...