Komisi VIII Sepakati Beberapa Agenda Prioritas
Komisi VIII DPR RI menyepakati beberapa agenda prioritas dalam masa persidangan IV 2014-2015 ini yang kesemuanya mengacu pada tiga fungsi DPR, yakni legislasi, pengawasan, dan fungsi anggaran.
Dalam bidang legislasi misalnya, menurut Ketua Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay Kamis (21/5) pihaknya telah menyepakati membentuk dua Panja (Panitia Kerja). Pertama adalah panja RUU Penyandang Disabilitas, dan Panja RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Uumroh.
Atas kedua Panja tersebut, Komisi VIII telah menetapkan sejumlah agenda persidangan. Diharapkan, kedua RUU yang menjadi prolegnas itu dapat diselesaikan sebelum berakhirnya masa persidangan tahun ini.
"Dalam bidang pengawasan, kami sepakat membentuk dua Panja lainnya, yakni Panja perlindungan anak, dan Panja pendidikan agama. Panja Perlindungan anak difokuskan untuk mengawasi kebijakan dan program pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia. Isu ini sangat penting dan mendesak melihat belakangan ini semakin marak kasus kekerasan dan pelantaran anak,"jelas Saleh kepada Parlementaria.
Sedangkan, Panja pendidikan agama ditambahkan Saleh, difokuskan untuk melihat kinerja pemerintah dalam membenahi pendidikan agama di Indonesia. Pendidikan agama dinilai penting mengingat banyaknya masukan masyarakat terkait kebijakan pendidikan yang dinilai tidak berkeadilan antara dimana pemerintah sering menganak-emaskan pendidikan umum dan menganak-tirikan pendidikan agama.
Sementara itu, dalam fungsi anggaran, Komisi VIII akan memulai pembahasan awal terkait RAPBN 2016. Pembahasan RAPBN ini dijelasan Politisi Fraksi PAN ini akan disinergikan dengan evaluasi realisasi APBN 2015. Dengan demikian, program-program yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 dapat dirumuskan sesuai dengan target capaian pemerintah, aspirasi masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).
Dalam melaksanakan tugas-tugas di masa persidangan IV ini, Komisi VIII akan mengundang berbagai pihak terkait, baik pemerintah maupun non-pemerintah, tak terkecuali ormas dan kelompok-kelompok masyarakat yang dinilai memberikan masukan bagi RUU yang akan dibahas mendatang. Dengan demikian, UU tersebut nantinya bisa mengakomodir sebanyak mungkin pendapat masyarakat.
"UU itu kan untuk masyarakat. Karena itu, pendapat mereka harus didengar dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan referensi"tegas Saleh. (Ayu), foto : andri/parle/hr.