Anggaran Pilkada Serentak Meningkat

18-05-2015 / KOMISI II

Semangat  pilkada serentak adalah efisiensi dan efektivitas, namun  menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) anggaran pilkada serentak  justru meningkat tiga  kali lipat daripada yang seharusnya terjadi. 

Anggaran pilkada serentak membengkak menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria  disebabkan, pertama,  bahwa proses pilkada serentak memakan waktu yang lama dari pilkada sebelumnya. “Karena masa sengketa di Bawaslu, MK  dan pengadilan itu masuk dalam tahapan pilkada, sehingga waktu pilkada lebih lama,” katanya.

Kemudian, yang kedua kata politisi Partai Gerindra ini disbeabkan karena petugas di TPS bertambah. Dan yang ketiga, biaya sosialisasi dibebankan kepada pemerintah dalam hal ini APBD. “Jadi tidak boleh lagi pasangan calon setelah ditetapkan membuat baliho-baliho  yang tidak sesuai  dengan aturan dan mekanisme.  sehingga beban-beban sosialisasi ke depan dalam rangka menjaga netralitas indefendensi, pemerataan dan keadilan  itu dibebankan kepada negara. Inilai salah satu penyebab anggarannya menjadi lebih besar,” papar Riza.

Selain itu membengkaknya anggaran, tambah Riza, disebabkan oleh calon bertahan atau incombent yang mencalonkan lagi umumnya memberikan anggaran yang cukup besar kepada KPU, sebaliknya yang terjadi bagi incombent yang tidak mencalonkan, anggaran pilkada besarnya dibawah anggaran yang diusulkan oleh KPU sendiri.

“Untuk itu, kami (Komisi II DPR) telah mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)untuk membuat standar resasi anggaran pilkada. Alhamdulillah sudah direspon Mendagri dan sudah disebarkan. Kita harapkan ini menjadi standar format  dan ukuran bagi daerah-daerah, Pemda, DPRD dan KPU serta Bawaslu untuk menjadikan ini sebagai acuan dalam rangka menyusun anggaran,” jelasnya. (sc)/foto:iwan armanias/parle/iw.

 

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...