Komisi III DPR Temui Nenek Terpidana Terjebak Narkoba
Setelah menggelar pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, Tim Kunker Komisi III yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap melakukan sidak ke Lapas Kelas II A Kendari, Rabu (29/04).
Dalam sidak tersebut Komisi III menemukan satu kasus dimana ada seorang nenek yang berusia 73 tahun menjadi terpidana kasus narkoba di Lapas II A Kendari. Nenek yang bernama Hj Reni ini dihadapan Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap mengaku dijebak atau menjadi korban oleh pengedar narkoba jenis sabu. Menurut Reni pemilik sabu melarikan ke Malaysia yang hingga kini belum ditangkap.
Nenek yang sedang mengalami stroke ringan itu mengaku jika dirinya tidak mengetahui barang yang harus dia antarkan itu ternyata narkoba.
Reni mengaku bahwa dia dititipkan barang oleh Bulang dan diantarkan mantan menantunya ke Kendari, setelah itu disuruh naik ojek oleh menantunya untuk mengantarkan barang tersebut ke seseorang dia sendiri tidak mengenalinya dan tidak mengetahui alamat tujuannya. Singkat cerita nenek Reni mengaku belum sempat tiba ditempat tujuan namun sudah ditangkap oleh 4 orang petugas BNN. Reni mengaku tidak menerima uang dari Bulang dari hasil mengantarkan narkoba.
Saat penangkapan, suaminya sedang melaksanakan ibadah haji. Oleh pengadilan Negeri Kendari, nenek yang memiliki rumah makan Teluk Bone di Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, divonis 4,3 tahun penjara.
"Sudah setahun lebih saya jalani hukuman, tidak banding. Saya terima saja putusan hakim, dan saya tidak ada pengacara," papar Reni.
Menanggapi temuan saat sidak ke Laps Kelas II A Kendari, anggota Komisi III Ruhut Sitompul mengatakan, ibu ini diperalat. Awalnya, yang bersangkutan tidak dikenai bayaran dan hanya disuruh mengantarkan narkoba.
Menurut Ruhut, seandainya nenek itu didampingi kuasa hukum, bisa mengajukan banding dan kasasi. "Kalau saat itu ibu didampingi pengacara bisa mengajukan banding. Kan ada novum atau bukti baru. Tapi kalau sudah terima putusan dijalani dengan sabar ya, Bu," tambah Ruhut. (skr)/foto:singgih/parle/iw.