Komisi VIII Kecewa Pada Kementerian PP & PA
Komisi VIII DPR RI kecewa terhadap sikap Pemerintah yang tidak menyesuaikan perubahan nama Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP & PA) dengan alokasi anggaran dan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay usai rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise Kamis ( 16/4) di Senayan Jakarta.
"Seharusnya perubahan nama tersebut mempengaruhi tugas pokok dan wewenang dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang tadinya hanya sebatas pada kordinator atau mengordinir Kementerian atau Institusi lainnya, sekarang berubah menjadi Kementerian teknis yang dapat langsung bergerak memberdayakan perempuan dan memberikan perlindungan anak Indonesia. Dengan demikian anggaran Kementerian itu pun ikut ditambah berkali-kali lipat,”jelas Saleh.
Ditambahkannya, dengan tidak adanya perubahan anggaran dan tupoksi dari Kementerian tersebut membuat program dari kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak berubah dalam setiap tahunnya. Hal tersebut berimbas pada minimnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hingga kemudian hampir setiap tahun kasus-kasus yang terkait perempuan dan anak semakin meningkat.
Oleh karena itu Saleh mendesak agar pemerintah konsisten terhadap keputusannya mengubah Kementerian tersebut. Selain itu Komisi VIII pun berharap agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki grand design rencana kerja dan alokasi anggaran yang dibutuhkan.
Tidak hanya itu Komisi VIII pun mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar lebih kritis dan inovatif dalam merancang program-program prioritas Kementerian dan Isu strategis berbasis kajian dan data. (Ayu)/foto:andri/parle/iw.