RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Diusulkan Pada : 11 Nopember 2024
- Disiapkan oleh : PEMERINTAH
Mulai
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
PARIPURNA Pengambilan Keputusan atas hasil Pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi Undang-Undang
19 Nopember 2024
Raker dengan KEMENDAGRI, KEMHUM dan DPD RI dalam rangka Pengambilan Keputusan atas hasil Pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
18 Nopember 2024
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Rekam Jejak
Selesai
-
Pembicaraan Tingkat II
PARIPURNA Pengambilan Keputusan atas hasil Pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi Undang-Undang -
Pembicaraan Tingkat I
Raker dengan KEMENDAGRI, KEMHUM dan DPD RI dalam rangka Pengambilan Keputusan atas hasil Pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta -
Pembicaraan Tingkat I
PANJA Pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta -
Pembicaraan Tingkat I
Raker dengan KEMENDAGRI, KEMHUM dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta -
Pembicaraan Tingkat I
PLENO Pembahasan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Mulai
Feedback
FEEDBACK
