RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara
- Diusulkan Pada : 19 Nopember 2024
- Disiapkan oleh : DPR
Mulai
Penyusunan
RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubar
18 Februari 2025
Raker dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pandangan Mini Fraksi dan Pengambilan keputusan Tk I atas hasil Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
17 Februari 2025
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Rekam Jejak
Selesai
-
Pembicaraan Tingkat II
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubar -
Pembicaraan Tingkat I
Raker dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pandangan Mini Fraksi dan Pengambilan keputusan Tk I atas hasil Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara -
Pembicaraan Tingkat I
TIMUS Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Bersama Pemerintah dan DPD RI -
Pembicaraan Tingkat I
Laporan Timus/Timsin Kepada Panja atas hasil Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Bersama Pemerintah dan DPD R -
Pembicaraan Tingkat I
PANJA Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Bersama Pemerintah dan DPD RI -
Pembicaraan Tingkat I
PANJA Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Bersama Pemerintah dan DPD RI -
Pembicaraan Tingkat I
PANJA Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Bersama Pemerintah dan DPD RI -
Pembicaraan Tingkat I
PANJA Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Bersama Pemerintah dan DPD RI -
Pembicaraan Tingkat I
RAKER PANJA Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Bersama Pemerintah dan DPD RI -
Pembicaraan Tingkat I
Raker dengan Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan Komite II DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. -
Penetapan Usul DPR
Pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI. -
RUU Usulan Komisi/Anggota/Badan Legislasi
Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara -
RUU Usulan Komisi
RDPU dengan : 1. Publish What You Pay Indonesia (PWYP) 2. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) 3. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dalam rangka penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara -
RUU Usulan Komisi
RDP DAN RDPU 1. Dirjen Minerba 2. Majelis Ulama Indonesia (MUI) 3. Persatuan Umat Islam (PUI) 4. Fakultas Tehnik Pertambangan dan Perminyakan ITB 5. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) 6. Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Industri Mineral Republik Indonesia (DPP AIMRI) dalam rangka penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara -
RUU Usulan Komisi
RDPU dengan Persatuan Gereja Indonesia (PGI), PB Aljam'iyatul Washliyah dan ASPEBINDO dalam rangka penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara -
RUU Usulan Komisi
RDPU dengan PB NU, PP Muhammadiyah dan Asosiasi Penambang Nikel (APNI) dalam rangka penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara -
RUU Usulan Komisi
Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara -
RUU Usulan Komisi
Penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara
Mulai
Feedback
FEEDBACK