Program Legislasi Nasional

RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

  • Diusulkan Pada : 19 Nopember 2024
  • Disiapkan oleh : DPR
Mulai

Penyusunan

RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR

Pembahasan

Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI 20 Maret 2025
Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 17 Maret 2025
Informasi RUU

Deskripsi Konsepsi

Rekam Jejak
Selesai
  • Penetapan Usul DPR
    Pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI
  • RUU Usulan Komisi/Anggota/Badan Legislasi
    Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • RUU Usulan Komisi
    (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    06-Mar-2025
  • RUU Usulan Komisi
    (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    05-Mar-2025
  • RUU Usulan Komisi
    (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    04-Mar-2025
  • RUU Usulan Komisi
    (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    03-Mar-2025
  • RUU Usulan Komisi
    RDPU dengan : 1. Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) 2. Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) 3. LPK KOFUKU dalam rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    05-Feb-2025
  • RUU Usulan Komisi
    RDPU dengan : 1. Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A 2. Asosiasi Lembaga Pelatihan P4MI 3. Migrant Care Indonesia 4. International Labour Organization (ILO For Indonesia) dalam rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    04-Feb-2025
  • RUU Usulan Komisi
    RDPU dengan : 1. Jaringan Buruh Migran (JBM) 2. KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) 3. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dalam rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    30-Jan-2025
  • RUU Usulan Komisi
    Presentasi Tim Ahli dalam rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    30-Jan-2025
  • Mulai
    Ditetapkan sesuai Daftar Rancangan-Undang pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025
Mulai
Feedback
FEEDBACK

Pengamat6 months ago
Sehubungan urusan PMI sudah dipisahkan dari kementerian ketenagakerjaan dan menjadi kementerian tersendiri sesuai pasal 11 dan 12 perprs 139 tahun 2024, maka didalam kementerian pmi perlu memiliki fungsional pengawas dan ppns tersendiri untuk menangani pengaduan PMI dan tidak lagi membebani tugas pengawas ketenagakerjaan. karena masih cukup banyak objek yg harus diawasi dimana jumlah perusahaan dan tenaga pengawas tidak sebanding.