RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Diusulkan Pada : 19 Nopember 2024
- Disiapkan oleh : DPR
Mulai
Penyusunan
RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI
20 Maret 2025
Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
17 Maret 2025
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Rekam Jejak
Selesai
-
Penetapan Usul DPR
Pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI -
RUU Usulan Komisi/Anggota/Badan Legislasi
Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia -
RUU Usulan Komisi
(Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia -
RUU Usulan Komisi
(Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia -
RUU Usulan Komisi
(Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia -
RUU Usulan Komisi
(Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia -
RUU Usulan Komisi
RDPU dengan : 1. Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) 2. Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) 3. LPK KOFUKU dalam rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia -
RUU Usulan Komisi
RDPU dengan : 1. Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A 2. Asosiasi Lembaga Pelatihan P4MI 3. Migrant Care Indonesia 4. International Labour Organization (ILO For Indonesia) dalam rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia -
RUU Usulan Komisi
RDPU dengan : 1. Jaringan Buruh Migran (JBM) 2. KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) 3. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dalam rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia -
RUU Usulan Komisi
Presentasi Tim Ahli dalam rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia -
Mulai
Ditetapkan sesuai Daftar Rancangan-Undang pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025
Mulai
Feedback
FEEDBACK
Pengamat6 months ago
Sehubungan urusan PMI sudah dipisahkan dari kementerian ketenagakerjaan dan menjadi kementerian tersendiri sesuai pasal 11 dan 12 perprs 139 tahun 2024, maka didalam kementerian pmi perlu memiliki fungsional pengawas dan ppns tersendiri untuk menangani pengaduan PMI dan tidak lagi membebani tugas pengawas ketenagakerjaan. karena masih cukup banyak objek yg harus diawasi dimana jumlah perusahaan dan tenaga pengawas tidak sebanding.