RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Diusulkan Pada :
- Disiapkan oleh : DPR, PEMERINTAH
Mulai
Penyusunan
RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap 4 (empat) RUU Usul Insiatif Badan Legislasi DPR RI, yaitu:
1) RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
2) RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3) RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
4) RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
28 Mei 2024
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Deskripsi Konsepsi (DPR)
Download Dokumen (84,25 KB) Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
- Bab XII Pertahanan dan Keamanan Negara Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sejarah RUU
Deskripsi Konsepsi (PEMERINTAH)
Download Dokumen (84,25 KB) Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Data tidak ditemukan. Sejarah RUU
Rekam Jejak
Selesai
-
Penetapan Usul DPR
Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap 4 (empat) RUU Usul Insiatif Badan Legislasi DPR RI, yaitu: 1) RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; 2) RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; 3) RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; 4) RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Mulai
Feedback
FEEDBACK