RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam Tentang Peningkatan Kerja Sama Antara Pejabat Pertahanan dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait
- Diusulkan Pada : 15 Juni 2015
- Disiapkan oleh : PEMERINTAH
Mulai
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Rapat Paripurna DPR RI ke-14
17 Desember 2015
Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI : Laporan Komisi I DPR RI guna mendapat penjadwalan di Rapat Paripurna DPR RI
16 Desember 2015
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Rekam Jejak
Selesai
-
Pembicaraan Tingkat II
Rapat Paripurna DPR RI ke-14 -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI : Laporan Komisi I DPR RI guna mendapat penjadwalan di Rapat Paripurna DPR RI -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR RI dengan Pemerintah -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan Pakar/Akademisi -
Pendahuluan
Rapat Intern Komisi I DPR RI: Memutuskan untuk Melaksanakan Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU ttg Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tersebut -
Pendahuluan
Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI: Menugaskan Komisi I DPR RI untuk Membahas RUU ttg Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah RI & Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tersebut bersama-sama Pemerintah -
Pendahuluan
Surat Presiden RI No: R-38/Pres/06/2015: Menugaskan Menhan, Menlu, Menkumham Membahas RUU ttg Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah RI & Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tersebut bersama-sama DPR
Mulai
Feedback
FEEDBACK
