No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. V - Pasal 4 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis - -
2. Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. V - Pasal 9 ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri. Peraturan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat - -
3. Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. V - Pasal 12 ayat (2) Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri. Peraturan Menteri Kesehatan - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemdikbud.go.id/?service=
yang diakses pada hari Jumat, tanggal 3 Februari 2023 Pukul 08.41 WIB

4. Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. V - Pasal 14 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemdikbud.go.id/?service=
yang diakses pada hari Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 09.12 WIB

5. Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. V - Pasal 23 ayat (0) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat - -
6. Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. V - Pasal 26 ayat (0) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan praktik Perawat Warga Negara Asing diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan - -
7. Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. V - Pasal 27 ayat (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses evaluasi kompetensi bagi Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1796/MENKES/PER/VIII Tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan - -
8. Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. V - Pasal 28 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan dalam suatu wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 90 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil - -
9. Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. V - Pasal 34 ayat (0) Ketentuan lebih Ianjut mengenai tugas dan wewenang Perawat diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Kesehatan - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemdikbud.go.id/?service=
yang diakses pada hari Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 09.27 WIB

10. Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. V - Pasal 35 ayat (0) Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi - -
11. Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. V - Pasal 39 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran - -
12. Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. V - Pasal 52 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia - -
13. Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. V - Pasal 57 ayat (0) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 diatur dalam Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Kesehatan - - -
14. Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. V - Pasal 58 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cata pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemdikbud.go.id/?service=
yang diakses pada hari Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 09.44 WIB