No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. | V | - | Pasal 4 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri Kesehatan | Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis | - | - |
2. | Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. | V | - | Pasal 9 ayat (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri. | Peraturan Menteri Kesehatan | Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat | - | - |
3. | Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. | V | - | Pasal 12 ayat (2) | Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri. | Peraturan Menteri Kesehatan | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemdikbud.go.id/?service= yang diakses pada hari Jumat, tanggal 3 Februari 2023 Pukul 08.41 WIB |
4. | Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. | V | - | Pasal 14 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemdikbud.go.id/?service= yang diakses pada hari Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 09.12 WIB |
5. | Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. | V | - | Pasal 23 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Kesehatan | Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat | - | - |
6. | Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. | V | - | Pasal 26 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan praktik Perawat Warga Negara Asing diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan | - | - |
7. | Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. | V | - | Pasal 27 ayat (8) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses evaluasi kompetensi bagi Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Kesehatan | Peraturan Menteri Kesehatan No. 1796/MENKES/PER/VIII Tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan | - | - |
8. | Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. | V | - | Pasal 28 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan dalam suatu wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri Kesehatan | Peraturan Menteri Kesehatan No. 90 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil | - | - |
9. | Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. | V | - | Pasal 34 ayat (0) | Ketentuan lebih Ianjut mengenai tugas dan wewenang Perawat diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri Kesehatan | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemdikbud.go.id/?service= yang diakses pada hari Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 09.27 WIB |
10. | Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. | V | - | Pasal 35 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Kesehatan | Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi | - | - |
11. | Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. | V | - | Pasal 39 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Kesehatan | Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran | - | - |
12. | Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. | V | - | Pasal 52 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia | - | - |
13. | Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. | V | - | Pasal 57 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 diatur dalam Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Kesehatan | - | - | - |
14. | Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. | V | - | Pasal 58 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cata pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemdikbud.go.id/?service= yang diakses pada hari Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 09.44 WIB |