NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 9 Menteri mengatur tata cara laporan dan menetapkan bentuk laporan yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 8 ayat (2) |
Peraturan Menteri No. PER-14/MEN/IV/ Tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan |
- |