DPR Tak Ikut Campur Dalam Tender Haji
Tim Panja BPIH (Biaya perjalanan ibadah haji) Komisi VIII DPR RI gelombang dua akan berangkat ke tanah suci pada 5-11 April 2015. Tugas Tim kedua Panja dikatakan Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay tidak lain untuk memastikan apakah rekomendasi dari Tim Panja BPIH yang pertama sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah atau belum.
“Walaupun mengawasi dan melakukan rekomendasi terhadap hasil investigasi langsung ke lapangan, namun DPR dalam hal ini Komisi VIII tidak akan ikut campur menentukan tender terhadap perusahaan yang akan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan ibadah haji. Hal itu seutuhnya menjadi hak dan wewenang Pemerintah (Kementerian Agama) selaku operator penyelenggaraan ibadah haji,”jelas Politisi dari Dapil Sumut II ini.
Meski demikian ditambahkan Saleh, pihaknya tentu tidak akan membiarkan perusahaan di Arab Saudi yang telah melakukan wanprestasi atau lalai dalam menjalankan kewajibannya di pelaksanaan ibadah haji tahun sebelumnya kembali disertakan pada tahun ini. Hal tersebut semata untuk memberikan sanksi dan efek jera kepada perusahaan tersebut, sekaligus memastikan bahwa pemerintah akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada calon jemaah haji mendatang.
Saleh menegaskan bahwa dalam melakukan pengawasan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, pihaknya sama sekali tidak menggunakan anggaran atau dana dari pemerintah. Melainkan anggaran yang berasal dari DPR RI sebagaimana amanat yang tercantum dalam undang-undang. (Ayu), foto : andri/parle/hr.