Teror Kepada Penyidik KPK Tidak Bisa Ditolerir
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan setiap tindakan teror adalah suatu pelanggaran pidana dan sanksinya sudah tegas diatur dalam dalam KUHP dan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Apalagi menurutnya apabila teror itu dilakukan kepada aparat penegak hukum yang sedang melaksanakan tugasnya.
"Teror tersebut sangat tidak bisa ditolerir apalagi kalau ditujukan kepada aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum dan pemberantasan korupsi seperti KPK," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/2/15).
Bagi politisi Fraksi Partai Demokrat ini berdasarkan aturan perundang-undangan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban, termasuk mengatasi setiap ancaman teror kriminal adalah aparat kepolisian. "Polisi harus menjadikan hal sebagai persoalan serius dan harus segera dituntaskan," tekannya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar John Kenedy Aziz. Ia menekankan tidak boleh ada teror yang bisa bergerak bebas di negara ini. "Kalau Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan ada teror kepada penyidik KPK, ini harus ditindaklanjuti dengan bentuk pengamanan oleh pihak berwajib," tutur dia.
Dalam kesempatan terpisah Bambang Widjojanto mengakui adanya teror - termasuk ancaman pembunuhan kepada penyidik KPK yang menangani kasus calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Ia menyebut semua pegawai KPK memahami potensi resiko pekerjaan, namun ancaman pembunuhan menurutnya di luar nalar kemanusiaan. (iky)