Putu Sudiartana: Eksekusi Bali Nine Jangan di Bali
Anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana menyampaikan dukungan atas kebijakan Kejaksaan Agung untuk melakukan ekseskusi terpidana kasus narkoba yang mendapat vonis mati dari pengadilan. Khusus untuk dua terpidana mati anggota kelompok Bali Nine, ia menyampaikan aspirasi agar tidak dieksekusi di Pulau Dewata.
"Saya mewakili masyarakat Bali menginginkan kalau boleh jangan dieksekusi di Bali saya mohon ini. Kami memperhatikan para tamu Australia yang tinggal di Bali bahkan ada yang sudah menjadi warga Bali. Jadi kalau dieksekusi di Bali akan menjadi permasalahan berat bagi kami," katanya saat rapat kerja dengan Jaksa Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/15).
Bali Nine adalah sebutan untuk kelompok penyelundup narkotika dari Australia ke Bali yang terjadi pada 17 April 2005. Para pelakunya kini mendekam di Lapas Kerobokan Denpasar, dan dua dari sembilan pelakunya, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sucumaran divonis mati dan permohonan grasinya telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Sementara itu bicara pada kesempatan yang sama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw meminta pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung tidak menunda-nunda lagi eksekusi. Baginya penundaan bisa memunculkan stigma yang tidak baik.
"Kalau memperlambat hukuman mati ada yang menyebut itu akan jadi ATM bagi aparat, lepaskan stigma ini percepat pelaksanaannyanya dari 133 terpidana baru 6 yang sudah dieksekusi masih banyak sisanya," kata mantan perwira tinggi kepolisian ini.
Dalam penjelasannya Jaksa Agung H.M. Prasetyo menegaskan kebijakan hukuman mati adalah upaya melawan kejahatan serius, narkoba. "Ini adalah the most serious crime yang memang harus diperangi bersama. Mereka yang kita eksekusi terkait jaringan narkotika yang memang sudah sepantasnya dieksekusi sesuai aturan perundangan yang berlaku. Kita meyakini apa yang kita lakukan adalah benar," tandasnya. (iky) foto: andri/parle/hr