Polemik Kapolri Coreng Wibawa Bangsa

27-01-2015 / KOMISI III

Anggota Komisi III DPR RI Al Muzammil Yusuf menyampaikan keprihatinan karena polemik pemilihan Kapolri baru telah membuat bangsa ini menjadi sorotan dunia internasional. Dalam konteks membangun wibawa bangsa, peran PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dipertanyakan karena jelas kondisi ini tidak produktif.

"Dalam kontek ketatanegaraan apa sudah balance peran PPATK. Dalam konteks membangun wibawa negara seharusnya PPATK melengkapi informasi (terkait data Calon Kapolri). Sekarang kondisinya kita tercoreng di dunia internasional. Kita tidak ingin orang lain menepoki karena kasus ini, mereka senang kita begini," katanya dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/15).

Lebih jauh ia meminta Ketua PPATK menjelaskan kenapa isu rekening gendut masih bergulir karena sepengetahuannya kasus ini sudah dianggap selesai pada saat PPATK dipimpin Yunus Husen. Ia juga menyebut berdasarkan UU, ada fungsi koordinasi yang harus dilakukan lembaga ini yang seharusnya sudah berjalan sebelum nama Kapolri diusulkan.

Pada bagian lain Anggota Komisi III Didik Mukrianto dari Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan kinerja PPATK dalam mengendus transaksi illegal yang dilakukan bandar judi dan narkoba. "Saya kok melihat PPATK ini laporannya lebih banyak menyinggung kasus korupsi. Bagaimana dengan transaksi judi dan narkoba. Kita tahu bangsa ini sedang menghadapi darurat narkoba, apa yang sudah dilakukan PPATK menelisik transaksi mereka?" tanya dia.

Menjawab hal ini Ketua PPATK M. Yusuf mengatakan telah memblokir 160 rekening yang diduga kuat merupakan transaksi judi dan narkoba. Berdasarkan UU no.8/2010 ada empat produk analisis yang dihasilkan lembaganya. Dua diberikan kepada aparat penegak hukum, lainnya sebagai informasi yang disampaikan berkala kepada pihak-pihak termasuk Presiden.

"Kami menyampaikan laporan secara berkala kepada pihak-pihak yang diatur dalam UU. Terkait Calon Kapolri pada saat fit and proper test Pak Timur, Pak Tarman kami diundang Komisi III tetapi pada saat Pak Budi Gunawan kami tidak diundang," papar dia.

Kepada wartawan usai rapat Ketua Komisi III Aziz Syamsudin menjelaskan tidak diundangnya PPATK menjelang fit and proper test Komjen Po. Budi Gunawan karena kondisi parlemen yang terbelah antara KIH dan KMP. Pada saat itu menurutnya juga ada surat edaran Setneg yang meminta belum perlu rapat di DPR. (iky), foto : andri/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Bimantoro Wiyono: Digitalisasi MA Buat Perkara Lebih Transparan
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan digitalisasi peradilan melalui...
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu Masuk dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...
Gilang Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung: Jangan Molor hingga 2026
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem...