Perlindungan Hukum Belum Menggembirakan

22-01-2015 / KOMISI III

Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan parlemen, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu secara bersama membangun komitmen, melakukan perubahan paradigma berpikir dalam penegakan hukum pada tahun 2015. Hal ini diperlukan untuk menjawab masih rendahnya nilai indeks negara hukum sepanjang tahun lalu.

"Evaluasi praktek penegakan hukum tahun 2014 menggambarkan wajah hukum belum benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum dan institusi penegak hukum di Indonesia belum menggembirakan," katanya saat membuka acara Seminar Sehari 'Outlook 2014, Come to 2015' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/15).

Salah satu indikator adalah hasil survei World Justice Project tahun 2014, nilai indeks negara hukum (rule of law index) terkait aspek penegakan hukum Indonesia berada diantara skor 0,34. Masih dibawah negara seperti Norwegia, Swedia, Finlandia yang meraih tiga besar dan negara Asean - Singapura yang berada pada posisi ke-10.

"Salah satu penyebab kondisi tersebut adalah kelemahan yang terdapat pada instansi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan,"  tegasnya dihadapan peserta seminar yang terdiri dari mitra Komisi III, mahasiswa dan wartawan.

Dalam upaya meningkatkan kinerja penegakan hukum ke depan, ia berpandangan pentingnya aparat penegak hukum memperkuat kinerja. Novanto usulkan 11 agenda penting sebagai langkah perbaikan ke depan.

Agenda tersebut diantaranya; Bertindak profesional, proporsional dan arif, Tidak mengedepankan ego institusional dan ego sektoral, Koordinasi antar lembaga, Mempercepat pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. "Tidak kalah penting adalah memberikan dukungan anggaran, penguatan kapasitas dan integritas kelembagaan,"  ujar dia. (iky), foto : andri/parle/hr.

BERITA TERKAIT
RKUHAP Baru Harus Responsif, Rano Alfath Tegaskan Pentingnya Masukan APH di Daerah
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum...
Kurangi Overkapasitas Lapas, Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam...
Bimantoro Wiyono: Digitalisasi MA Buat Perkara Lebih Transparan
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan digitalisasi peradilan melalui...
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu Masuk dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...