BALEG JANJI TUNTASKAN PROLEGNAS SEBELUM 5 DESEMBER

04-11-2009 / BADAN LEGISLASI

 

Baleg berjanji akan selesaikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2009-2014 dan Prolegnas Prioritas tahun 2010 sebelum masa persidangan I DPR RI berakhir atau selambat-lambatnya tanggal 5 Desember 2009.

 

Demikian disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ignatius Mulyono, disela-sela Konperensi Pers dengan Wartawan Koordinatoriat DPR, di Gedung DPR, Jakarta (4/1).

 

Disampaikan oleh Mulyono, untuk menyelesaikan penyusunan prolegnas tersebut, Baleg telah mengirimkan surat kepada Fraksi, Komisi dan DPD serta  berbagai organisasi kemasyarakatan untuk memberikan masukan-masukan dalam hal penyusunan prolegnas tersebut.

 

“Kami mengharapkan adanya masukan-masukan dari berbagai lapisan masyarakat, karena kami yakin tugas kami harus mampu menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) atau menjadikan Undang-undang (UU) yang mempunyai kualitas yang baik”, tegasnya.

 

Dia menambahkan, Baleg juga mengharapkan masukan-masukan dari masyarakat tidak hanya sekedar judul saja tetapi didampingi dengan hasil kajian-kajian awal sebagai bahan pertimbangan, karena kalau hanya mengirim judul saja Baleg  mengalami kesulitan pemahaman yang lebih dalam makna dari usulan itu sendiri.

 

Oleh sebab itu, melalui rekan-rekan media, kami mengharapkan bantuan berupa berbagai masukan dalam rangka penyusunan prolegnas yang komprehensif yang betul-betul dibutuhkan dan dapat diimplementasikan dengan baik dan benar-benar dapat membawa pada suatu kehidupan yang lebih baik.

 

 Anggota Fraksi Partai Demokrat ini  mengharapkan Prolegnas 2009-2014 nanti akan lebih selektif.  Dalam arti kata kita tidak mengejar jumlah yang kita capai tetapi kita akan bergerak lebih mengedepankan kualitas dan memenuhi berbagai kebutuhan perundang-undangan yang memang betul-betul mendesak”, terangnya.

 Sementara, Wakil Ketua Baleg, Ida Fauziah menerangkan, Baleg  telah sepakat menampung seluruh aspirasi stakeholder masyarakat guna memberikan masukan dalam penetapan prioritas RUU yang akan masuk  pada prolegnas. “Tapi sebanyak yang kita jaring kita juga meyakini masih banyak yang lain yang belum tertampung aspirasinya”, katanya.  

Sedangkan Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Hanura, Sunardi Ayub, mengharapkan  pada persidangan yang akan datang yang paling dibutuhkan adalah Hak Inisiatif dari Anggota DPR.

“Untuk memunculkan hak inisiatif ini tentu saja kami mengharapkan masukan dari teman-teman media”, jelasnya. Karena itu, jika hak inisitaif ini  lebih dominan kecenderungan keberpihakan kepada kepentingan-kepentingan rakyat, kepentingan masyarakat akan terjawab.

 

 

Sunardi menambahkan, apabila peraturan perundangan itu datang dari Departemen atau instansi terkait, kecenderungan pembelaan kepada pemerintah dan sebagainya sangat tidak kita harapkan. “Yang terpenting adalah bagaimana kita mencoba semaksimal mungkin, mudah-mudahan bisa kita laksanakan dengan baik,jelasnya.

 Tujuan Prolegnas tahun 2009-2014 adalah mewujudkan negara hukum yang adil dan demokratis melalui pembangunan sistem hukum nasional dengan membentuk peraturan perundang-undangan yang aspiratif, berintikan keadilan dan kebenaran yang mengabdi pada kepentingan rakyat dan bangsa, serta tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa, dalam rangka mewujudkan supremasi hukum terutama perlunya kita melakukan penggantian dan atau terhadap peraturan perundang-undangan yang kiranya sudah  out off date untuk menjadi peraturan yang up to date agar betul-betul bisa bermanfaat dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara. (sc)

BERITA TERKAIT
RUU PPRT Harus Kedepankan Asas Timbal Balik Pekerja dan Pemberi Kerja
13-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan terkait RUU Rancangan...
Firman usulkan Pemisahan Pemilu Legislatif - Eksekutif
31-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan adanya pemisahan pelaksanaan pemilu ke dalam dua tahap,...
Tanpa Tendensi ke Parpol Tertentu, Pembahasan RUU BPIP Perkuat Kedudukan Konstitusi
19-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memulai pembahasan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Badan ini...
Proses Penyusunan RUU PPRT Sesuaikan Kalender Kerja DPR, Perkuat Aspirasi Saat Reses
18-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg)DPRRI Bob Hasan memprediksi bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)...