RUU Konservasi Tanah dan Air Penting Untuk Segera Diundangkan

22-09-2014 / KOMISI IV

RUU Konservasi Tanah dan Air yang saat ini sedang disusun DPR bersama pemerintah sangat penting untuk segera diundangkan. Hal ini untuk menjaga dan menciptakan lingkungan dan kehidupan yang bermartabat dan berkelanjutan.

“Namun diperlukan penyempurnaan radikal, sehingga formulasinya harus lebih cerdas, luas, mendalam, dan mempunyai roh, terstruktur, konsisten, kompak, menyeluruh, harmonis, utuh dan bercirikan outcomes based regulation,” kata Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Cahyono Agus saat diskusi dengan Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Ibnu Multazam dalam rangka  jaring pendapat   terkait Tiga RUU pengelolaan Sumber Daya Alam di Ruang Multimedia Gedung A Lantai 3 Fakultas Kehutanan UGM, di Yogyakarta, Kamis (18/9)

Dalam diskusi yang dihadiri Tim Komisi IV DPR, Dekan Fakultas Kehutanan UGM dan Civitas Akademika UGMCahyono menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang  Sumber Daya Air. Namun keberadaan air bersih justru semakin langka. Air layak minum yang tadinya bisa diperoleh dengan gratis, sekarang harus diperjualbelikan dengan harga semakin mahal. Penurunan jumlah dan mutu air akan mengakibatkan tragedi lingkungan dan kemanusiaan yang berkepanjangan di bumi ini.

“Tragedi menyedihkan karena bencana lingkungan dan kemanusiaan telah menjadi kenyataan menyakitkan yang sulit dibantah dan ternyata tetap selalu berulang,” ungkap Cahyono.

Untuk itu, tegasnya, diperlukan strong strategic, strong leadership, strong regulation, strong implementation, strong participation untuk menciptakan kondisi tanah dan air yang mampu mendukung lingkungan dan kehidupan yang bermartabat dan berkelanjutan.

Cahyono menegaskan, pengelolaan air dan tanah dan RUU Konservasi Air dan Tanah harus dilakukan secara terpadu, menyeluruh, kompak, menyatu dan konsisten dengan kebijakan lain yang terkait, seperti UU Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 5/1994 tentang Keanekaragaman Hayati dan  lain-lain.

UU Konservasi Tanah dan Air, kata Cahyono, akan menimbulkan konsekuensi kegiatan dan biaya besar. Namun jaminan perbaikan fungsi lahan untuk lingkungan dan kehidupan yang bermartabat tidak dirumuskan serta tidak terukur dengan baik dalam RUU Konservasi Tanah dan Air yang sedang disusun ini.

“RUU Konservasi Tanah dan Air ini masih berkesan investment based regulation. Untuk itu RUU ini perlu dirumuskan berdasarkan outcomes based regulation, sehingga mampu lebih memberikan  keluaran dan dampak positif dengan adanya manfaat ekonomi, lingkungan dan sosial budaya optimal secara harmoni dan sinergis,” terang Cahyono.

Lebih lanjut Cahyono menilai, RUU Konservasi Tanah dan Air masih menganggap tanah dan air sebagai obyek barang mati yang perlu ditambal sulam sehingga belum memberi roh bagi terciptanya lingkungan dan kehidupan yang bermartabat dan berkelanjutan.

Oleh sebab itu, diperlukan konsep agung EFSD (education for sustainable development). Hal ini dimaksudkan agar kita secara bersama mempunyai komitmen untuk berkonstruksi dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik, dunia yang aman dan nyaman bagi kita semua, baik sekarang maupun mendatang bagi anak dan cucu kita.

Cahyono pada kesempatan tersebut juga mengusulkan dibentuknya kelembagaan yang mampu membangun kapasitas komunitas atau bangsa yang mampu membangun, mengembangkan dan mengimplementasikan rencana kegiatan yang mengarah kepada sustainable development, yaitu kegiatan yang mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan beberapa eco-system unggulan. (sc)/foto:suciati/parle/iw.

                                                                                                                                                                                                                                                                               

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...